Serasah id Jambi — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi basecamp transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt atas arahan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang. Penggerebekan melibatkan personel gabungan dari Satuan Intelkam, Polsek Telanaipura, dan Seksi Propam Polresta Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, menyatakan penggerebekan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat setempat sekaligus mendukung Program 100 Hari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, khususnya Quick Win ke-2 terkait Pemberantasan dan Pemulihan Kawasan Narkoba.
”Kami menindaklanjuti laporan masyarakat Danau Sipin yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Sesuai Commander Wish Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo dan arahan Kapolresta Jambi, kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memulihkan kawasan ini agar tidak kembali menjadi sarang narkoba,” ujar Tito dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Tito menambahkan, operasi serentak ini juga merujuk pada instruksi Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026 untuk menggelar Operasi Sarang Narkoba secara rutin berkala selama satu bulan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir dua lokasi berbeda:
TKP I (Kebun Sawit RT 20, Kelurahan Legok): Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Jelutung. Meski tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika saat penggeledahan badan, petugas menemukan jejak percakapan transaksi narkotika pada ponsel milik terduga pelaku.
TKP II (Kebun Pisang RT 22, Kelurahan Legok): Lokasi yang diduga dikelola oleh terduga pelaku berinisial P ini menghasilkan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong). Di tempat ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AW (28), warga Kecamatan Telanaipura. Adapun dua terduga pelaku lainnya berinisial K dan P berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, kedua terduga (H dan AW) telah dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pendalaman jaringan, serta proses asesmen.
Guna memastikan wilayah tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas ilegal, Satresnarkoba Polresta Jambi berkomitmen melakukan pemantauan berkala dan menguatkan koordinasi dengan perangkat RT, lurah, tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat demi mewujudkan Kota Jambi Bersih Narkoba (Bersinar).









