Home / Kepolisian

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:15 WIB

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun

JAMBI Serasah id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang terjadi di parkiran masjid wilayah The Hok, Jambi Selatan.

Pelaku berinisial MF alias L (38), warga Kota Jambi, berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 dini hari di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M.melalui Kapolsek Jambi Selatan menjelaskan, pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor di parkiran masjid.

> “Pelaku kita amankan di wilayah Sarolangun setelah dilakukan penyelidikan intensif. Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di kontak saat beribadah di masjid,” ujar Kapolsek Jambi Selatan.

Kejadian bermula pada Senin 02 Februari 2026 sekira pukul 18.10 WIB, saat korban berinisial J (63), warga Jambi Selatan, melaksanakan sholat Maghrib di salah satu Masjid di Lorong Perikanan, Kelurahan The Hok.

Korban datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X dan memarkirkan motornya di parkiran masjid dalam keadaan kunci masih tertempel di kontak, kemudian masuk ke dalam masjid untuk sholat.

Usai sholat, korban baru menyadari kunci masih tertinggal dan saat dicek ke parkiran, motornya sudah tidak ada / hilang.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan termasuk rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di sebuah rumah makan di Sarolangun.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
– Rekaman CCTV di sekitar TKP
– Surat kendaraan korban
– 2 (dua) unit sepeda motor lain yang diduga terkait dengan pelaku

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

READ  Dukung Quick Win Kapolri, Satresnarkoba Polresta Jambi Penggerebekan Dua Basecamp Narkoba di Danau Sipin

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolresta Jambi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang serta tidak meninggalkan kunci di motor, meskipun hanya ditinggal sebentar untuk beribadah.(“)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026

Kepolisian

Kombes Pol Ananto Herlambang Tegaskan Proses Hukum 3 Pembobol Pipa Pertamina

Kepolisian

POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DITUSUK

Kepolisian

Kapolda Jambi Silaturahmi dengan MUI Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri Jaga Kamtibmas

Kepolisian

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo

Kepolisian

Kapolda Jambi Pimpin Kenal Pamit Dirreskrimsus dan Dirpolairud, Tekankan Profesionalisme dan Sinergi

Kepolisian

Wakapolda Jambi Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Al Amanah, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Kepolisian

Kapolda Jambi dan Wakapolda Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat*