JAMBI Serasah id — Tim Opsnal Macan Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap pipa minyak milik PT Pertamina EP Field Jambi. Pelarian para pelaku berakhir setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sumatera Selatan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus yang didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut.
Peristiwa pembobolan terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.50 WIB di Jalan Surya Dharma RT 32, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang nekat. Mereka mengebor pipa minyak Pertamina dari dalam sebuah warung kosong yang terkunci. Aksi tersebut menyebabkan minyak mentah menyembur hingga mengalir ke saluran drainase permukiman warga.
Warga yang curiga melihat tumpahan minyak di got segera melapor ke pihak berwenang. Setelah dilakukan penyisiran di lokasi, petugas menemukan pipa dalam kondisi jebol di dalam warung tersebut.
Akibat insiden ini, PT Pertamina EP Field Jambi diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp 83.653.149.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Kota Baru memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., bersama Tim Macan Kota Baru untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku utama berinisial S (47) terdeteksi di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Berkoordinasi dengan Polres PALI, Tim Macan Kota Baru berhasil meringkus S tanpa perlawanan.
Dalam proses interogasi, S mengaku menjalankan aksinya bersama dua orang rekan. Bergerak cepat, tim kepolisian kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni D (27) dan M (26), di wilayah Jambi.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat perusakan pipa, antara lain:Martil dan linggis GergajiMesin bor Impact Driver dan kotak mata bor bulatKunci pas T yang telah dimodifikasi
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam melindungi aset dan objek vital nasional dari segala bentuk tindak kejahatan.
”Polresta Jambi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan aset negara. Ini bukti keseriusan kami. Para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Ananto Herlambang.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pencurian dengan Pemberatan).









