Home / Muaro Jambi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Dugaan KKN Sewa Hotel Rp392 Juta, MPRJ Laporkan Kadis Pendidikan Muaro Jambi ke Kejari

JAMBI Serasah  id — Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Kamis (29/10/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada lima paket pengadaan sewa hotel untuk kegiatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu senilai Rp392.080.000.

​Ketua MPRJ, Bobto, menyatakan bahwa pihaknya menduga pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran telah dilakukan sebelum adanya proses penunjukan penyedia jasa serta penandatanganan kontrak.

​”Hal tersebut jelas mengangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, bahkan bisa dianggap sebagai pekerjaan fiktif. Aturan menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan baru dimulai setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan, setelah kontrak ditandatangani,” ujar Bobto usai menyerahkan laporan di Kantor Kejari Muaro Jambi.

​Adapun rincian lima paket pengadaan sewa hotel yang dilaporkan meliputi:

​Kegiatan Pemutakhiran Data Dapodik: Rp187.920.000

​Kegiatan Pelatihan Pengguna Aplikasi Bidang Pendidikan (SD): Rp51.040.000

​Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan/Magang Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SD): (bagian dari total anggaran)

​Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan/Magang Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SMP): Rp51.040.000

​Kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (SMP): Rp51.040.000

​Selain persoalan administrasi kontrak dan ketiadaan SPMK, MPRJ juga menduga adanya praktik penerimaan fee oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi. Menurut Bobto, tindakan terstruktur, sistematis, dan masif ini mengindikasikan adanya niat jahat (mens rea) dari pejabat berwenang dan bendahara pengeluaran untuk memperkaya diri sendiri atau golongan, yang patut dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

READ  Konflik PKS PT SATU: Warga Sipin Teluk Duren Mengadu ke Presiden Prabowo, Duga Kebijakan Bupati Muaro Jambi Sepihak

​Laporan ini, lanjut Bobto, merupakan bentuk peran aktif masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999 dan PP Nomor 71 Tahun 2000.

​Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi, Hendrick Fayol, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran daerah.

​”Terima kasih atas partisipasinya. Laporan ini tentu akan kami telaah lebih lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Hendrick.(“)

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

​Ketua ISMI Wilayah Jambi Hadiri HUT ke-27 Kabupaten Muaro Jambi, Tegaskan Komitmen Kolaborasi Pembangunan

Muaro Jambi

MPRJ Laporkan Kadis Perkim Muaro Jambi ke Kejari Terkait Dugaan Monopoli Proyek dan Pungli, Nama Bupati Ikut Terseret

Muaro Jambi

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Humas Polres Muaro Jambi Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat yang Membutuhkan

Muaro Jambi

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tahura Sungai Aur dan Lahan Desa Sumber Jaya Muaro Jambi

Muaro Jambi

Siapa Oknum “S”? AWASI Geram Proyek Dinas Perkim Muaro Jambi Diduga Kuat Dimonopoli Pihak Luar!

Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Berikan Ucapan HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan TNI-Polri

Muaro Jambi

Ngeriung Jumat Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi dengan Ponpes Nurul Iman

Muaro Jambi

Ngeriung Jumat Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi Bersama Pondok Pesantren Tahfiz Satu Quran