JAMBI Serasah id — Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Kamis (29/10/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada lima paket pengadaan sewa hotel untuk kegiatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu senilai Rp392.080.000.
Ketua MPRJ, Bobto, menyatakan bahwa pihaknya menduga pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran telah dilakukan sebelum adanya proses penunjukan penyedia jasa serta penandatanganan kontrak.
”Hal tersebut jelas mengangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, bahkan bisa dianggap sebagai pekerjaan fiktif. Aturan menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan baru dimulai setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan, setelah kontrak ditandatangani,” ujar Bobto usai menyerahkan laporan di Kantor Kejari Muaro Jambi.
Adapun rincian lima paket pengadaan sewa hotel yang dilaporkan meliputi:
Kegiatan Pemutakhiran Data Dapodik: Rp187.920.000
Kegiatan Pelatihan Pengguna Aplikasi Bidang Pendidikan (SD): Rp51.040.000
Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan/Magang Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SD): (bagian dari total anggaran)
Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan/Magang Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SMP): Rp51.040.000
Kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (SMP): Rp51.040.000
Selain persoalan administrasi kontrak dan ketiadaan SPMK, MPRJ juga menduga adanya praktik penerimaan fee oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi. Menurut Bobto, tindakan terstruktur, sistematis, dan masif ini mengindikasikan adanya niat jahat (mens rea) dari pejabat berwenang dan bendahara pengeluaran untuk memperkaya diri sendiri atau golongan, yang patut dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Laporan ini, lanjut Bobto, merupakan bentuk peran aktif masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999 dan PP Nomor 71 Tahun 2000.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi, Hendrick Fayol, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran daerah.
”Terima kasih atas partisipasinya. Laporan ini tentu akan kami telaah lebih lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Hendrick.(“)









