Jambi Serasah id — Gubernur Jambi, Al Haris, mengecam keras aksi oknum yang langsung menanami bibit kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanaman ilegal ini ditemukan di kawasan lindung Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) dan Tahura Orang Kayo Hitam, Senin (2/11/2026).
Kekesalan tersebut dipicu oleh ulah oknum yang memanfaatkan lahan yang baru saja berhasil dipadamkan oleh satgas—serta dibantu oleh curah hujan—untuk segera disulap menjadi perkebunan sawit.
”Lahan yang baru saja dipadamkan justru langsung dimanfaatkan untuk pembukaan perkebunan secara ilegal,” ujar Al Haris menegaskan.
Temuan di lapangan ini semakin memperkuat dugaan kuat Pemerintah Provinsi Jambi bahwa sekitar 80 persen peristiwa karhutla di wilayah tersebut terjadi karena faktor kesengajaan. Modus ini dilakukan demi membuka lahan perkebunan sawit dengan biaya murah di atas kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Menanggapi hal ini, Al Haris memperingatkan masyarakat maupun oknum spekulan untuk segera menghormati aturan dan menghentikan penanaman ilegal tersebut. Jika diabaikan, para pelaku akan berhadapan langsung dengan sanksi serta penindakan hukum yang tegas dari aparat kepolisian.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Jambi kini tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penanaman kelapa sawit di lahan bekas karhutla. Kebijakan ini diharapkan mampu memutus rantai modus operandi pembakaran hutan demi kepentingan perkebunan sepihak.(ed)









