Home / Hukrim

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:16 WIB

​Tragis, Pemuda di Jambi Pukul Ibu Kandung hingga Tewas Menggunakan Mesin Pompa Air

Jambi Serasah id – Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Kecamatan Jambi Timur. Seorang pemuda berinisial FR (21) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, UK (52), hingga tewas menggunakan sebuah mesin pompa air. Peristiwa berdarah ini terjadi di rumah korban yang beralamat di Jalan Raden Fatah, RT 03, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

​Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rudi, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sudah berhasil diamankan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolsek Jambi Timur.

​”Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 12.08 WIB. Pelaku merupakan anak kandung korban sendiri,” ujar Ipda Rudi dalam keterangannya, Kamis (28/05/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi keji yang dilakukan oleh FR. Ipda Rudi menjelaskan bahwa pelaku masih sulit dimintai keterangan secara normal.

​”Modus pelaku adalah memukul kepala korban menggunakan satu unit mesin pompa air. Namun, motif tersangka melakukan pemukulan tersebut belum dapat diketahui secara pasti karena dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah, serta antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung,” jelasnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kakak kandung pelaku, FT (39), setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian.

​Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa ini terungkap berkat kecurigaan seorang tetangga bernama Syamsuri. Saksi yang rumahnya berdampingan dengan korban sempat mendengar suara keributan yang cukup hebat.

​Tak lama kemudian, suasana mendadak hening. Merasa ada yang tidak beres, Syamsuri bersama beberapa warga sekitar memutuskan untuk memeriksa ke dalam rumah korban. Saat memasuki area dapur, mereka mendapati korban sudah terbaring bersimbah darah dengan luka parah di bagian kepala.

READ  Polresta Jambi Tangkap Pemuda Pemilik Belasan Ekstasi dan Liquid Vape Narkoba

​Tidak jauh dari jasad korban, warga menemukan satu unit mesin pompa air merk Shimizu yang berlumuran darah. Setelah dipastikan korban sudah tidak bernapas, saksi langsung menghubungi Polsek Jambi Timur.

​Mendapat laporan tersebut, personel piket yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Rudi segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas melakukan olah TKP dan langsung meringkus pelaku FR yang saat itu ternyata masih berada di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

​Selanjutnya, jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi dipimpin oleh Kapolsek Jambi Timur bersama pihak keluarga untuk dilakukan proses autopsi dan visum luar guna memastikan penyebab pasti kematian.

​Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:​1 unit mesin pompa air merk Shimizu yang terdapat bercak darah.​1 helai baju korban yang dipenuhi noda darah.

​Atas perbuatan kejinya, pelaku FR kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

​”Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 458 ayat (2), atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Ipda Rudi.(“)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Jambi Berbagi Daging Kurban Sapi ke Ponpes dan Masyarakat

Hukrim

Satlantas Polresta Jambi Gerak Cepat Evakuasi Laka Maut Truk Fuso CPO Dengan Pengendara Ojek, Penumpang Tewas Ditempat

Hukrim

Polresta Jambi Tangkap Pemuda Pemilik Belasan Ekstasi dan Liquid Vape Narkoba