Jambi Serasah id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun anggaran 2024. Pihak dinas menegaskan bahwa seluruh proses—mulai dari perencanaan hingga pembayaran ganti rugi—telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, meluruskan informasi simpang siur yang dinilai publik belum utuh. Salah satu poin utamanya adalah mengenai selisih anggaran yang sempat dipertanyakan.
Wahyudi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi awalnya mengalokasikan pagu anggaran awal sebesar Rp12 miliar melalui APBD 2024. Namun, regulasi mewajibkan nilai ganti rugi didasarkan pada hasil penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal.
Berdasarkan hasil penilaian badan independen tersebut, nilai aktual pengadaan tanah ditetapkan menjadi Rp15.143.200.000.
”Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan. Melainkan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi dalam keterangan tertulisnya.
Untuk memberikan transparansi data, Dinas PUTR merinci bahwa total nilai ganti rugi sebesar Rp15,14 miliar tersebut terbagi ke dalam dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT) karena objek lahan dimiliki oleh pihak yang berbeda:APHT Nomor 13 (Rp230.000.000): Telah rampung dibayarkan seluruhnya menggunakan APBD Tahun Anggaran 2024. APHT Nomor 12 (Rp14.913.200.000): Dibayarkan secara bertahap karena keterbatasan pagu awal. Tahap I: Sebesar Rp11.770.000.000 telah direalisasikan pada APBD 2024. Tahap II: Sisa pemenuhan sebesar Rp3.143.200.000 dianggarkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Wahyudi menekankan perbedaan nilai dan mekanisme pembayaran ini murni urusan administrasi berkala dan sama sekali bukan bentuk ketidakkonsistenan atau kesalahan bayar.
Mengenai aspek legalitas perencanaan, Dinas PUTR Jambi mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Dokumen perencanaan awalnya disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan lahan di atas 5 hektare (ha). Namun, setelah pengkajian faktual di lapangan, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah seluas sekitar 3 ha.
Lokasi ini juga dipastikan telah sinkron dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi. Target pengadaan tanah ini ditujukan untuk kepentingan umum, yaitu pembangunan fasilitas infrastruktur pendidikan guna mendongkrak kualitas SDM di Jambi, yang pembiayaannya dikolaborasikan melalui APBD maupun APBN.(“)










