Jambi Serasah id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional sekaligus memperdalam materi draf hukum tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Abunjani, memimpin langsung rombongan kedewanan ini. Sejumlah anggota DPRD Jambi yang turut hadir antara lain H. Yahya, Pinto Jayanegara, Afuan Yuza, Izhar Majid, Ahmad Jahfar, Eka Marlina, Yuli Yuliarti, Rucita Arfanisa, dan Rusli Kamal Siregar.
Dalam pertemuan tersebut, Ditjen KSDAE mengapresiasi inisiatif DPRD Provinsi Jambi. Kementerian Kehutanan mencatat, sejauh ini baru sedikit pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki inisiatif menyusun regulasi khusus terkait pengelolaan Tahura.
Pihak kementerian memaparkan sejumlah aspek krusial kepada ordo legislatif Jambi, meliputi:Tata Kelola Kawasan: Penataan blok kawasan, rehabilitasi, dan evaluasi berkala menggunakan instrumen Management Effectiveness Tracking Tool (METT). Nilai Ekonomi & Jasa Lingkungan: Potensi perdagangan karbon (carbon trading), wisata alam, dan pemanfaatan jasa lingkungan.Kolaborasi: Skema kemitraan konservasi dengan masyarakat sekitar serta peluang kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga tanpa merusak fungsi proteksi hutan.
Diskusi ini juga membedah kondisi riil tiga Tahura yang ada di Provinsi Jambi, yaitu Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Tahura Orang Kayo Hitam, dan Tahura Bukit Sari.
Abunjani menilai konsultasi ini sangat krusial agar Ranperda yang dilahirkan nantinya aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan pelestarian hutan di daerah secara berkelanjutan.
”Hasil konsultasi ini akan langsung menjadi bahan intervensi dan penyempurnaan naskah akademik serta draf rujukan yang sedang digodok DPRD bersama tim ahli,” ujar pihak Bapemperda.
Melalui Perda ini, DPRD Provinsi Jambi menargetkan tata kelola Tahura di masa depan jauh lebih efektif. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjaga benteng konservasi, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat sekitar kawasan dalam menggerakkan ekonomi berbasis kelestarian sumber daya alam.(“)









