Jambi Serasah id — Luas kawasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi melonjak tajam hingga mencapai 60.323 hektare pada 2025. Angka ini setara dengan hampir keseluruhan luas daratan DKI Jakarta yang tercatat sekitar 661 kilometer persegi atau 66.152 hektare.
Berdasarkan data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, lonjakan tersebut mencerminkan masifnya perluasan aktivitas tambang ilegal di wilayah Jambi dalam satu dekade terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fatah, menyatakan pihaknya akan segera mengonfirmasi kebenaran data tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang apa pun.
”Kami akan meminta klarifikasi terlebih dahulu apakah benar mencapai 60 ribu hektare. Terlepas dari angka itu, kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal jelas tidak dibenarkan. DPRD Provinsi Jambi akan terus mengawal persoalan ini dan berkoordinasi dengan pihak berwenang agar PETI segera ditertibkan,” ujar Hafiz usai Rapat Paripurna mendengarkan Pidato Presiden RI di Gedung DPRD Jambi, Jumat (14/8/2026).
Hafiz mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan di lapangan. Ia mengakui penertiban PETI bukan perkara mudah dan membutuhkan sinergi dari seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga masyarakat.
”Kami berharap para pelaku penambangan ilegal menyadari dampaknya. Aktivitas ini tidak hanya merugikan warga sekitar saat ini, tetapi juga mengancam masa depan anak cucu kita kelak,” tutupnya (ed)










