JAMBI, Serasah.id – Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI), Dedy Yansi, menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan kritis praktisi hukum, Asari Syafii, M.H., terkait tata kelola angkutan (hauling) batu bara di Provinsi Jambi. Dedy menegaskan, pengelolaan angkutan komoditas tersebut sudah seharusnya diserahkan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi mengantisipasi gesekan di lapangan dan menjamin kepatuhan hukum.
”Kami membenarkan kekhawatiran yang disampaikan saudara Asari Syafii. Jika tidak dikelola berdasarkan regulasi yang tepat, aktivitas hauling ini berisiko tinggi memicu konflik sosial baru serta menyuburkan praktik pungutan liar (pungli) di jalanan,” ujar Dedy kepada media, Minggu (28/6/2026).
Secara yuridis, tata kelola angkutan barang dan pemanfaatan jalan umum telah diatur secara ketat dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia. Pengelolaan yang melibatkan Organda atau BUMD sejalan dengan koridor hukum berikut,
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): * Pasal 138: Mengatur bahwa angkutan barang umum dan/atau khusus wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi. Pelibatan Organda sebagai wadah pengusaha angkutan darat atau BUMD milik daerah memastikan legalitas operator di lapangan.Pasal 192 Menegaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022) Pasal 1 angka 5 Menjelaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, bukan untuk aktivitas pengangkutan komoditas industri skala besar secara terus-menerus tanpa kompensasi ruang publik yang berkeadilan.Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012:
Regulasi lokal ini secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalur khusus atau mematuhi tata tertib operasional yang ketat jika melewati jalan publik
Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi tidak boleh gamang dan harus mengambil posisi tegas. Kebijakan yang diambil harus mengutamakan keselamatan masyarakat luas di atas kepentingan korporasi, dengan bersandar pada regulasi-regulasi di atas.
”Pemerintah daerah harus berdiri tegak di atas regulasi yang ada. Ini demi menjaga ketertiban publik serta menjamin keselamatan para pengguna jalan umum di Jambi,” tegasnya menutup pernyataan.(“)










