Home / Kota Jambi

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:30 WIB

​LKPMI Dukung Asari Syafii,Hauling Batu Bara Jambi Harus Dikelola Organda atau BUMD

JAMBI, Serasah.id – Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI), Dedy Yansi, menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan kritis praktisi hukum, Asari Syafii, M.H., terkait tata kelola angkutan (hauling) batu bara di Provinsi Jambi. Dedy menegaskan, pengelolaan angkutan komoditas tersebut sudah seharusnya diserahkan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi mengantisipasi gesekan di lapangan dan menjamin kepatuhan hukum.

​”Kami membenarkan kekhawatiran yang disampaikan saudara Asari Syafii. Jika tidak dikelola berdasarkan regulasi yang tepat, aktivitas hauling ini berisiko tinggi memicu konflik sosial baru serta menyuburkan praktik pungutan liar (pungli) di jalanan,” ujar Dedy kepada media, Minggu (28/6/2026).

Secara yuridis, tata kelola angkutan barang dan pemanfaatan jalan umum telah diatur secara ketat dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia. Pengelolaan yang melibatkan Organda atau BUMD sejalan dengan koridor hukum berikut,

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): * Pasal 138: Mengatur bahwa angkutan barang umum dan/atau khusus wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi. Pelibatan Organda sebagai wadah pengusaha angkutan darat atau BUMD milik daerah memastikan legalitas operator di lapangan.​Pasal 192 Menegaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.​UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022) Pasal 1 angka 5  Menjelaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, bukan untuk aktivitas pengangkutan komoditas industri skala besar secara terus-menerus tanpa kompensasi ruang publik yang berkeadilan.​Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012:

​Regulasi lokal ini secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalur khusus atau mematuhi tata tertib operasional yang ketat jika melewati jalan publik

READ  ​Investigasi Dugaan Keracunan 8 Siswa SMKN 1 Jambi: Satgas Sebut Evaluasi Yayasan MBG Ada di Tangan BGN

​Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi tidak boleh gamang dan harus mengambil posisi tegas. Kebijakan yang diambil harus mengutamakan keselamatan masyarakat luas di atas kepentingan korporasi, dengan bersandar pada regulasi-regulasi di atas.

​”Pemerintah daerah harus berdiri tegak di atas regulasi yang ada. Ini demi menjaga ketertiban publik serta menjamin keselamatan para pengguna jalan umum di Jambi,” tegasnya menutup pernyataan.(“)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Viral! Dugaan Pengeroyokan di Kantor FIF Kota Jambi, Korban Klaim Dipukul Dua Orang

Kota Jambi

Ketua FRIC Jambi : Merajalela , PR Bagi Polisi di Jambi, Untuk Tertibkan Pelangsir BBM Solar Bersubsidi dan SPBU Nakal

Kota Jambi

Polresta Jambi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Rina Utari, PPA Beri Pendampingan

Kota Jambi

​Diduga Dikeroyok Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher, Gadis 23 Tahun di Jambi Lapor Polisi

Kota Jambi

DPD Organda Jambi Bentuk DPU Khusus Batu Bara dan CPO, Dedi Yansi Ditunjuk Jadi Ketua

Kota Jambi

Kembali ke Kampus, Mahasiswa dan Alumni Kawal Rektor UNBARI Lawan Intimidasi Preman

Kota Jambi

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Lunasi Tunggakan Sekolah Dua Siswa Kurang Mampu

Kota Jambi

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Elviana DPD RI Siap Kawal Anggaran di Kemenkeu dan Imbau Warga Jujur Soal Data