Home / Opini

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:11 WIB

OPBM Kota Jambi: Inovasi Persampahan yang Memerlukan Penguatan Regulasi dan Akuntabilitas Publik

Oleh: Kemas Muhamad Sholihin, S.H.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Jambi

Jambi Serasah id. – Persoalan sampah tidak lagi sekadar dipandang sebagai masalah kebersihan kota, melainkan telah menjadi bagian dari isu pelayanan publik, kesehatan masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan lingkungan hidup. Konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Konsekuensinya, negara melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum.

Di Kota Jambi, upaya tersebut diwujudkan melalui penerapan Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Program ini merupakan inovasi yang mengubah pola pelayanan persampahan dari sistem konvensional yang bertumpu pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) menjadi sistem pengumpulan langsung dari rumah ke rumah dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaksana utama.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Pemerintah Kota Jambi berupaya membangun paradigma baru bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pelibatan masyarakat merupakan salah satu pendekatan yang selama ini banyak diterapkan di berbagai daerah karena dinilai mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Di sisi lain, setiap kebijakan publik, sebaik apa pun tujuannya, tetap harus dievaluasi secara objektif. Evaluasi bukan dimaksudkan untuk melemahkan sebuah program, melainkan memastikan bahwa kebijakan tersebut memiliki fondasi hukum yang kuat, tata kelola yang baik, serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat maupun penyelenggara pelayanan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pelayanan persampahan sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sebagai tindak lanjut dari kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan dan penanganan sampah, hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan, hingga pembiayaan. Bahkan, perda tersebut memberikan ruang bagi pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui TPS 3R dan memungkinkan adanya pembiayaan dari masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  TPS DIBONGKAR, PERTANGGUNGJAWABAN ASSET DAERAH?*

Namun demikian, terdapat ruang evaluasi yang cukup penting.

OPBM kini telah berkembang menjadi salah satu model utama pelayanan persampahan di Kota Jambi. Karena itu, keberadaannya semestinya tidak hanya didasarkan pada kebijakan administratif, tetapi juga didukung oleh regulasi teknis yang mengatur mekanisme penyelenggaraan secara rinci.

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, asas legalitas merupakan prinsip fundamental. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Prinsip tersebut bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah dan seluruh pihak yang melaksanakan pelayanan publik.

Sampai saat ini, masih terdapat beberapa aspek OPBM yang memerlukan penguatan regulasi. Misalnya mengenai standar pelayanan minimal, mekanisme pembentukan dan pengangkatan operator, hak dan kewajiban operator, pola hubungan antara pemerintah daerah dengan operator berbasis masyarakat, sistem pembinaan, mekanisme pengawasan, indikator evaluasi, hingga tata cara penyelesaian pengaduan masyarakat.

Persoalan yang paling banyak menjadi perhatian masyarakat adalah mengenai mekanisme pembiayaan.

Dalam praktiknya, masyarakat membayar sejumlah biaya pelayanan kepada operator pengumpul sampah. Dari perspektif pelayanan publik, pembayaran tersebut merupakan sesuatu yang wajar selama pelayanan diberikan secara baik, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun dari perspektif hukum, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sinilah pentingnya membedakan antara retribusi daerah dengan iuran operasional berbasis masyarakat. Retribusi daerah merupakan pungutan resmi pemerintah yang dasar hukumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, apabila biaya yang dibayarkan masyarakat merupakan iuran operasional pengelolaan sampah berbasis masyarakat, maka mekanisme penetapan tarif, tata cara pemungutan, pengelolaan keuangan, hingga pertanggungjawabannya perlu diatur secara lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota atau regulasi teknis lainnya.

Kepastian hukum tersebut penting untuk menghindari perbedaan tarif antarwilayah, menghindari potensi sengketa, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada operator yang setiap hari menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Selain persoalan regulasi, pelaksanaan OPBM juga menghadapi tantangan pada aspek sumber daya manusia.

Program berbasis masyarakat sangat bergantung pada tingkat partisipasi warga. Tidak semua RT memiliki kapasitas organisasi, kepemimpinan, maupun sarana pendukung yang sama. Di sejumlah wilayah program berjalan dengan baik, tetapi di wilayah lain masih ditemukan kendala berupa keterbatasan armada, rendahnya disiplin masyarakat membuang sampah sesuai jadwal, belum optimalnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, hingga lemahnya pengawasan terhadap kualitas pelayanan.

READ  Hak Politik Mantan Napi di Pilkada: Antara HAM, Etika Publik, dan Pagar Tegas Mahkamah Konstitusi

Tantangan tersebut merupakan konsekuensi yang lazim dalam setiap kebijakan berbasis partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh melepaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat. Pembinaan, pelatihan, pendampingan, dan evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

Ke depan, terdapat beberapa langkah yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi.

Pertama, memperkuat regulasi teknis melalui Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur OPBM sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2020.

Kedua, membangun sistem transparansi keuangan yang mudah diakses masyarakat sehingga setiap pungutan maupun penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Ketiga, menetapkan standar pelayanan yang sama di seluruh wilayah agar masyarakat memperoleh kualitas pelayanan yang setara.

Keempat, memperkuat pengawasan dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, RT, serta membuka ruang pengaduan masyarakat yang cepat dan responsif.

Kelima, memperluas edukasi mengenai pemilahan sampah dari sumber, memperkuat keberadaan bank sampah dan TPS 3R, serta mendorong ekonomi sirkular sehingga sampah tidak hanya dipindahkan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.

Pada akhirnya, OPBM merupakan langkah maju yang menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperbaiki tata kelola persampahan. Program ini layak diapresiasi karena menghadirkan pendekatan yang lebih partisipatif dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, inovasi yang baik harus selalu berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. Regulasi yang jelas akan memberikan perlindungan bagi pemerintah, operator, dan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan yang dijalankan.

Sebuah kebijakan publik tidak hanya dinilai dari keberanian menghadirkan program baru, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Jika penguatan regulasi, pembinaan masyarakat, dan pengawasan dapat berjalan secara konsisten, OPBM bukan hanya akan menjadi solusi atas persoalan sampah di Kota Jambi, tetapi juga dapat menjadi model pengelolaan persampahan berbasis masyarakat yang layak direplikasi oleh daerah lain di Indonesia.

Kritik yang disampaikan terhadap kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mencari kekurangan pemerintah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab intelektual agar setiap inovasi pelayanan publik terus berkembang, semakin kuat secara hukum, dan semakin besar manfaatnya bagi masyarakat. Sebab pada akhirnya, tujuan utama dari setiap kebijakan publik adalah menghadirkan pelayanan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Opini

Hak Politik Mantan Napi di Pilkada: Antara HAM, Etika Publik, dan Pagar Tegas Mahkamah Konstitusi

Opini

Refleksi Kemerdekaan: Warisan Darah Veteran dan Derita Kita Hari Ini

Opini

MENJAGA KONSTITUSI DARI GODAAN PRAGMATISME POLITIK* *(Makna Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Langsung)

Opini

TPS DIBONGKAR, PERTANGGUNGJAWABAN ASSET DAERAH?*

Opini

​Menambal Kebocoran Devisa: Menindak Tegas Mafia Manipulasi Data Ekspor

Opini

​Menambal Kebocoran Devisa: Menindak Tegas Mafia Manipulasi Data Ekspor

Opini

​STRATEGI PEMERINTAH DAERAH MENGHADAPI EFISIENSI ANGGARAN PUSAT: ​Dari Ketergantungan Fiskal Menuju Orkestrasi Ekonomi Daerah