Home / Opini

Sabtu, 12 September 2026 - 04:55 WIB

Hak Politik Mantan Napi di Pilkada: Antara HAM, Etika Publik, dan Pagar Tegas Mahkamah Konstitusi

Oleh: Kemas Muhamad Sholihin, S.H.

​Jambi Serasah id – Panggung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kerap memicu perdebatan panas antara norma hukum dan etika publik. Pertanyaan mendasar yang selalu bergema di tengah masyarakat adalah: “Apakah seorang mantan narapidana, khususnya terpidana kasus korupsi, secara hukum masih berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah?”

​Jawabannya: Boleh dan sah secara hukum.

​Hukum di Indonesia menganut prinsip fundamental bahwa hak politik warga negara—termasuk hak untuk dipilih (right to be elected)—tidak boleh dicabut seumur hidup, kecuali ada putusan pengadilan khusus yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu. Namun, “boleh” bukan berarti tanpa batas. Demi menjaga kualitas demokrasi dan menghadirkan pemimpin yang berintegritas, negara telah memagari hak tersebut dengan aturan yang sangat ketat dan rigid.

Secara yuridis, ruang gerak mantan terpidana untuk berlaga di Pilkada diatur melalui jalinan regulasi dan putusan hukum tertinggi:

Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No.10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Menjadi pondasi awal persyaratan calon gubernur, bupati, dan wali kota. Ketentuan ini kemudian disempurnakan maknanya oleh Mahkamah Konstitusi agar tidak menjadi “pintu belakang” bagi mantan koruptor atau pelaku kejahatan berat.​Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 (Masterpiece Hukum Pilkada) Putusan MK ini menetapkan empat syarat kumulatif (wajib dipenuhi seluruhnya) bagi mantan narapidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih

Masa jeda 5 Tahun Wajib telah selesai menjalani masa pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dihitung sejak hari pertama dinyatakan bebas murni (inkracht).

Bukan Residivis Terbukti bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

Transparansi Tampa kompromi Wajib mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan narapidana secara jujur dan terbuka kepada publik melalui media massa. Tidak boleh ada rekam jejak yang disembunyikan.

READ  ​Menambal Kebocoran Devisa: Menindak Tegas Mafia Manipulasi Data Ekspor

Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU)Merupakan instrumen teknis yang memverifikasi keabsahan dokumen, mulai dari surat keterangan Bebas Murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga bukti fisik pengumuman di media massa.

​Melalui konstruksi hukum ini, negara sejatinya mengambil jalan tengah yang berkeadilan. Di satu sisi, negara menghormati Hak Asasi Manusia. Di sisi lain, negara berkewajiban melindungi masyarakat dari risiko hadirnya pemimipin yang cacat integritas.

​Masa jeda 5 tahun bukan sekadar formalitas hitungan kalender, melainkan masa pembuktian moral dan adaptasi sosial bagi mantan narapidana untuk menunjukkan penyesalan dan perbaikan diri. Pada akhirnya, dengan dibukanya rekam jejak secara transparan, hukum menyerahkan panggung tertinggi kepada rakyat. Masyarakatlah yang menjadi hakim terakhir di bilik suara untuk menentukan apakah sang calon layak diberi kesempatan kedua atau justru dieliminasi secara rasional.(“)

Share :

Baca Juga

Opini

Refleksi Kemerdekaan: Warisan Darah Veteran dan Derita Kita Hari Ini

Opini

OPBM Kota Jambi: Inovasi Persampahan yang Memerlukan Penguatan Regulasi dan Akuntabilitas Publik

Opini

MENJAGA KONSTITUSI DARI GODAAN PRAGMATISME POLITIK* *(Makna Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Langsung)

Opini

TPS DIBONGKAR, PERTANGGUNGJAWABAN ASSET DAERAH?*

Opini

​Menambal Kebocoran Devisa: Menindak Tegas Mafia Manipulasi Data Ekspor

Opini

​Menambal Kebocoran Devisa: Menindak Tegas Mafia Manipulasi Data Ekspor

Opini

​STRATEGI PEMERINTAH DAERAH MENGHADAPI EFISIENSI ANGGARAN PUSAT: ​Dari Ketergantungan Fiskal Menuju Orkestrasi Ekonomi Daerah