Home / Kota Jambi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:27 WIB

Ketua FRIC Jambi : Merajalela , PR Bagi Polisi di Jambi, Untuk Tertibkan Pelangsir BBM Solar Bersubsidi dan SPBU Nakal

Jambi Serasah id – Pelangsir BBM Solar bersubsidi merajalela di SPBU Kota Jambi , dalam pantauan Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi .

Antrian yang sebabkan kemacetan yang menganggu kelancaran lalu lintas juga maling BBM bersubsidi untuk rakyat dirampas demi kepentingan para mafia migas .

Hal ini menjadi PR bagi Kapolresta Jambi juga Pertamina untuk serius melakukan razia dan penertiban di seluruh SPBU Kota Jambi .

Komitmen Kapolresta Jambi di uji untuk menyelamatkan hak rakyat dari para mafia migas yang teroganisir ditindak Tegas dan Edukatif.

BBM bersubsidi itu uang rakyat. Uang dari pajak , untuk nelayan, petani, sopir travel dan bus , serta UMKM.

Tapi apa yang terjadi?
Ada yang namanya “pelangsir”. Mereka antre berjam-jam pakai jerigen, modifikasi tangki, bahkan sindikat.

1 truk pelangsir bisa sedot ratusan hingga ribuan liter solar subsidi dalam sehari. Akibatnya apa BBM di SPBU kosong, masyarakat tidak kebagian BBM tersebut

Negara rugi triliunan. Subsidi yang harusnya untuk rakyat miskin, malah dinikmati mafia.
Ini kejahatan Migas.

Jelas sanksi pada Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001: penyalahgunaan BBM bersubsidi pidananya 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

Maka pihak Pertamina 135, BPH Migas, atau Polisi.
Karena subsidi itu amanah. Merusaknya, sama dengan mengkhianati bangsa.

Fakta bahwa
BBM Subsidi Hak Rakyat Miskin. Pelangsir atau Mafia yang Menyedot Hak Itu. Akibatnya Antrian Panjang

Perlu di*INGAT!*
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi = Tindak Pidana
UU Migas Pasal 55: Penjara 6 Tahun Denda Rp60 Miliar tapi undang undang diabaikan disini peran penagak hukum dan pihak terkait lainnya

Call Center BPH Migas: 1500-135
Bersama Kita Jaga Subsidi Untuk Yang Berhak.

Poin penting hukumnya
Dasarnya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,-

READ  Temuan BPK soal Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar Tuai Sorotan, FAAKI Kritik Pernyataan Sekdis PUTR Jambi, ” jangan cari panggung 

Maka Fast Respon Indonesia Center minta tindak mafia migas , jika tidak mampu baik mundur ” tegas Dody

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Viral! Dugaan Pengeroyokan di Kantor FIF Kota Jambi, Korban Klaim Dipukul Dua Orang

Kota Jambi

Polresta Jambi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Rina Utari, PPA Beri Pendampingan

Kota Jambi

​Diduga Dikeroyok Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher, Gadis 23 Tahun di Jambi Lapor Polisi

Kota Jambi

DPD Organda Jambi Bentuk DPU Khusus Batu Bara dan CPO, Dedi Yansi Ditunjuk Jadi Ketua

Kota Jambi

Kembali ke Kampus, Mahasiswa dan Alumni Kawal Rektor UNBARI Lawan Intimidasi Preman

Kota Jambi

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Lunasi Tunggakan Sekolah Dua Siswa Kurang Mampu

Kota Jambi

​LKPMI Dukung Asari Syafii,Hauling Batu Bara Jambi Harus Dikelola Organda atau BUMD

Kota Jambi

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Elviana DPD RI Siap Kawal Anggaran di Kemenkeu dan Imbau Warga Jujur Soal Data