Jambi Serasah id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi menegaskan tidak pernah menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait aktivitas industri PT PKS Satu di Desa Sipin Teluk Duren, Kabupaten Muaro Jambi. Seluruh kewenangan dan penerbitan izin lingkungan perusahaan tersebut sepenuhnya berada di bawah ranah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara DLH Provinsi Jambi dan perwakilan masyarakat setempat. Pihak provinsi mengaku baru mengetahui adanya persoalan lingkungan ini setelah warga Desa Sipin Teluk Duren menggelar aksi demonstrasi.
”LH Provinsi Jambi tidak pernah mengeluarkan izin Amdal. Kami saja baru mengetahui adanya persoalan ini setelah adanya aksi dari warga,” ujar Kepala Bidang DLH Provinsi Jambi, Budi, dalam rapat tersebut.
Setelah berkoordinasi lebih lanjut, DLH Kabupaten Muaro Jambi membenarkan bahwa dokumen Amdal untuk operasional industri tersebut memang diterbitkan oleh pihak kabupaten.
Plt. Kepala DLH Provinsi Jambi, Arif Munandar, menjelaskan bahwa secara teknis dan kewenangan administrasi, seluruh berkas rekomendasi maupun dokumen izin lingkungan berada di luar otoritas pemerintah provinsi. Pihaknya baru menerima laporan resmi setelah warga melakukan aksi protes secara terbuka.
Atas temuan ini, masyarakat Desa Sipin Teluk Duren mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera memberikan klarifikasi secara transparan terkait dasar dan proses penerbitan izin lingkungan yang dinilai bermasalah serta merugikan warga sekitar.(ed)










