Jambi Serasah id – Gubernur Jambi Al Haris berjanji akan menurunkan tim khusus ke lokasi operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU). Langkah ini diambil merespons keluhan warga Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, terkait dugaan pencemaran lingkungan hingga masalah ketenagakerjaan yang dialami masyarakat setempat.
Janji tersebut disampaikan Al Haris dalam audiensi bersama warga Desa Sipin Teluk Duren pada Senin malam. Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi Ismet Wijaya, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, serta jajaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi.
“Nanti salah satu perwakilan dari pihak gubernur akan turun ke PT SATU untuk mengecek langsung kondisi di lapangan,” tegas Al Haris di hadapan warga dan para pejabat yang hadir.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga membeberkan sejumlah masalah lingkungan yang mereka rasakan akibat aktivitas perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut. Beberapa di antaranya meliputi dugaan pencemaran limbah, bau busuk dari buah sawit, maraknya hama lalat, polusi debu, hingga asap pabrik yang mengganggu kenyamanan pemukiman.
Tak hanya isu lingkungan, warga juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan di PT SATU. Mereka mempertanyakan tindak lanjut atas surat teguran yang pernah dilayangkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi sebelumnya.
Beberapa poin pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan perusahaan antara lain:Jaminan Sosial: Pekerja diduga belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.Pengupahan: Pembayaran upah disinyalir belum sesuai dengan ketentuan standar yang berlaku.Keselamatan Kerja: Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai masih minim.
Masyarakat menyambut baik respons Pemprov Jambi, namun mereka menuntut agar proses verifikasi dan uji lapangan dilakukan secara objektif, transparan, serta melibatkan instansi teknis yang berwenang.
Warga juga mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas—termasuk menghentikan sementara operasional pabrik—jika dalam verifikasi lapangan terbukti terjadi pelanggaran hukum. Selain itu, warga meminta pihak pemerintah desa lebih responsif dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Guna memperkuat penanganan kasus ini, Gubernur Al Haris langsung berkoordinasi dengan Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) via telepon pada malam yang sama. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan berencana memanggil warga beserta organisasi pendamping untuk mendengar keterangan secara mendalam
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SATU belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Sipin Teluk Duren. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan.(ed)










