JAMBI, Serasah id – Aksi penolakan warga terhadap aktivitas stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, berujung ketegangan pada Jumat (21/8/2026). Upaya peliputan oleh awak media dalam agenda mediasi antara warga dan manajemen perusahaan diduga dihalangi oleh pihak pengamanan dan oknum aparat penegak hukum (APH) di lokasi.
Aksi unjuk rasa yang telah berlangsung sejak Kamis (20/8/2026) ini melibatkan gabungan warga dari Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Laut, Banyumas, Penyengat Rendah, serta elemen masyarakat sipil. Warga menuntut penghentian total operasional stockpile batu bara yang dinilai berdampak buruk pada lingkungan permukiman mereka.
Pertemuan mediasi yang dijadwalkan pada Jumat diharapkan menjadi ruang dialog terbuka. Namun, sejumlah wartawan yang hendak meliput proses rundingan tersebut dilarang memasuki area pertemuan. Selain pembatasan akses peliputan, utusan yang dihadirkan untuk mewakili PT SAS dalam mediasi merupakan pihak ketiga yang dinilai warga tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Penghalangan tugas pers yang diduga melibatkan aparat pengamanan di lokasi memicu sorotan terkait netralitas APH dan pemenuhan hak atas keterbukaan informasi publik.
Tindakan penghalangan terhadap wartawan yang sedang bertugas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, pembatasan akses informasi ini bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama dalam isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan dampak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SAS maupun pimpinan aparat pengamanan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan akses bagi media dalam proses mediasi tersebut. (ed).










