TANJUNG JABUNG TIMUR Serasah id — Konflik sengketa lahan antara ahli waris H. Abdul Hakim dan PT Bumi Borneo Sentosa (BBS) resmi melangkah ke jalur hukum pidana. Didampingi tim kuasa hukum, pihak ahli waris melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 162 hektare yang berlokasi di kawasan Parit 12 ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Ahli waris, Khusaifa, mengklaim area tersebut merupakan tanah peninggalan orang tuanya yang dikuasai secara turun-temurun. Klaim tersebut ditopang oleh dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) lama.
Kuasa hukum ahli waris, Kemas Muhamad Sholihin, S.H., menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa ini sebenarnya telah berjalan sejak 2025. Namun, proses perdata tidak kunjung memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Pihak PT BBS mengklaim telah melunasi pembayaran tanah tersebut. Namun, berdasarkan surat somasi yang diterima kuasa hukum, pembayaran justru diserahkan kepada pihak ketiga. Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah menerima uang pembayaran tersebut.
Perbedaan pihak penerima dana ini mendorong tim hukum menggeser penanganan perkara dari sekadar sengketa perdata ke ranah pidana.
Laporan ke Polres Tanjung Jabung Timur ditujukan agar penyidik memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, serta aliran dana pembayaran tanah.
Pihak ahli waris berharap Kepolisian dapat memproses laporan ini secara objektif dan transparan untuk memperjelas status hukum lahan serta mengusut indikasi tindak pidana yang terjadi.
Catatan Redaksi: Laporan dugaan penyerobotan lahan ini didasarkan pada keterangan pelapor dan belum merupakan keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi PT Bumi Borneo Sentosa sesuai dengan prinsip keberimbangan berita.(ed)








