JAMBI Serasah id — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Anti Analisa dan Korupsi Indonesia (LSM FAAKI) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ke Polda Jambi.
Ketua LSM FAAKI, Anang Irianto, mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Pihak-pihak tersebut mencakup Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia utama, perwakilan CV RRTE dan PT PKB, hingga panitia pemilihan penyedia.
”FAAKI meminta penegak hukum menelusuri seluruh dokumen pengadaan, mulai dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), berita acara negosiasi harga, dokumen kontrak dan subkontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga aliran dana terkait kegiatan tersebut,” ujar Anang dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat demi mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. FAAKI berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menindak tegas secara pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada Pimpinan KPK RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, serta Bupati Tanjung Jabung Timur.
Hingga berita ini diturunkan, materi dalam laporan tersebut masih bersifat aduan dan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang terlapor memiliki hak sanggah dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(“)








