Home / Kepolisian

Rabu, 4 November 2026 - 04:19 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Lewat Rekening Pribadi  Rp.225 Juta. Sales Nakal Akhirnya diringkus  Polresta Jambi

JAMBI Serasah id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sales perusahaan distribusi.

Pelaku berinisial AW (25), warga Paal Lima Kota Baru, Kota Jambi, diamankan atas dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, CV. Serasan Sekundang Mandiri.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M.melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2023/SPKT/Polresta Jambi, pada tanggal 12 Januari 2023 dengan pelapor ANGGIE SETIA BUDY.

“Modusnya, tersangka yang merupakan sales yang bertugas memasarkan dan menagih ke toko-toko, tidak menyetorkan hasil tagihan ke perusahaan. Ia justru meminta pemilik toko untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadi atas nama Tias Aspara dan rekening miliknya sendiri,” jelas Kasat Reskrim.

Aksi licik tersebut terbongkar setelah pada Kamis, 15 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB, salah satu toko menghubungi pihak perusahaan dan menyampaikan telah melunasi pembayaran via transfer. Setelah diaudit, ternyata banyak nota penjualan yang selisih dan uangnya tidak masuk ke kas perusahaan.

Akibat perbuatan tersangka, korban / perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 255.715.000 (Dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah)

Barang bukti yang diamankan berupa bukti transaksi transfer dan nota-nota penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Jambi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolresta Jambi menegaskan, Polresta Jambi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di Kota Jambi.

READ  Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI, Kapolda Jambi Bersama Forkopimda Kenang Jasa Para Pahlawan

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 41 Kendaraan Diamankan dan 11 Tersangka Ditangkap

Kepolisian

Gerak Cepat Kepolisian, Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin Diamankan

Kepolisian

Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla: 16 Orang Jadi Tersangka, 112 Hektare Lahan Terbakar

Kepolisian

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026

Kepolisian

Kombes Pol Ananto Herlambang Tegaskan Proses Hukum 3 Pembobol Pipa Pertamina

Kepolisian

POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DITUSUK

Kepolisian

Kapolda Jambi Silaturahmi dengan MUI Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri Jaga Kamtibmas

Kepolisian

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo