Jambi Serasah id — Konflik kepengurusan di Universitas Batanghari (UNBARI) Jambi dipastikan telah berakhir secara hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 91 K/TUN/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dualisme yang melibatkan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi 1977 (YPJ 77) resmi dibatalkan.
Atas dasar putusan tertinggi tersebut, Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyerahkan kembali tata kelola UNBARI kepada Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) sebagai badan penyelenggara yang sah. Menindaklanjuti hal ini, Dr. Yunan Surono, M.E. resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Rektor UNBARI yang baru.
Alumni UNBARI, Dr. (C) Asari Syafii, M.H., menegaskan bahwa legalitas kepemimpinan Dr. Yunan Surono tidak perlu diragukan lagi.
”Pelantikan Dr. Yunan Surono didasarkan pada surat Kemendiktisaintek Nomor 1297/DST/B3/DT.03.08/2026 dan Nomor 1847/DST/B3/DT.03.08/2026. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan dari Pj Rektor sebelumnya, Ibu Afdalisma, dilakukan di Kantor LLDIKTI Wilayah X dengan disaksikan langsung oleh pejabat kementerian,” ujar Asari.
Ia juga meluruskan tudingan yang menyebut pelantikan tersebut tidak sah karena dilakukan oleh yayasan tanpa persetujuan senat.
”UNBARI adalah perguruan tinggi swasta (PTS), maka pelantikannya dilakukan oleh yayasan, berbeda dengan PTN yang dilakukan oleh kementerian. Perlu dicatat, penunjukan Pj Rektor adalah wewenang kementerian dan yayasan, bukan ranah senat. Untuk memastikan hal ini, publik atau mahasiswa bisa mengonfirmasi langsung ke LLDIKTI Wilayah X,” tambahnya.
Terkait isu finansial yang beredar di lingkungan kampus, Asari memberikan klarifikasi mengenai perubahan spesimen rekening bank universitas dari Afdalisma ke Yunan Surono. Menurutnya, seluruh proses pencairan dana di Bank BNI telah sesuai prosedur demi maslahat kampus.
”Dana yang dicairkan sepenuhnya digunakan untuk hak Dosen, Tenaga Kependidikan (Tendik), dan karyawan UNBARI. Tidak ada satu rupiah pun untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sebaliknya, ia menyayangkan adanya oknum mantan senat yang diduga menyurati sejumlah bank (Bank Jambi, BNI, dan BTN) untuk menahan rekening universitas. Tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan senat dan berimbas pada terhambatnya sisa pembayaran gaji sebagian dosen dan tendik.
Asari juga mengimbau mahasiswa dan orang tua untuk waspada terhadap peredaran nomor rekening pribadi atas nama Fathiyah dan Osrita Hapsara yang mengeklaim diri sebagai perwakilan senat untuk pembayaran SPP.
”Pembayaran SPP yang sah harus melalui rekening resmi universitas. Menghimpun dana mahasiswa menggunakan nomor rekening pribadi atas nama lembaga berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada unsur penipuan,” kata Asari mengingatkan.
Mengenai klaim dari sejumlah pihak yang masih mengatasnamakan Senat UNBARI, Asari menjelaskan bahwa masa jabatan senat berdasarkan statuta hanya berlaku selama 4 tahun. Lebih dari itu, karena SK kepengurusan mereka diterbitkan saat kisruh dualisme, maka dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan YPBJ, status kepengurusan senat lama tersebut otomatis gugur demi hukum.
”Masa jabatan mereka sudah habis, bahkan ada yang menjabat sampai 3 periode secara sepihak. Pj Rektor yang baru kini memiliki kewajiban konstitusional untuk membentuk struktur senat yang baru dan sah,” jelasnya.
Meski sempat terjadi dinamika di lingkungan kampus berupa penempatan oknum tidak dikenal yang diduga mencoba mengintimidasi dosen dan menghalangi pimpinan masuk kerja, manajemen UNBARI memastikan proses Tri Darma Perguruan Tinggi tidak terganggu.
”Segala bentuk intimidasi di lapangan tidak akan menghentikan pelayanan akademik. Hingga hari ini, aktivitas perkuliahan mahasiswa di UNBARI tetap berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” tutup Asari.
Dengan rekam jejak hukum yang sudah inkrah di Mahkamah Agung, pihak rektorat menegaskan bahwa narasi dualisme yang sengaja diembuskan di media sosial belakangan ini adalah informasi yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum pidana maupun perdata.(ed)










