Jambi Serasah id – Kontraktor Ritas Mariyanto secara tegas membantah tuduhan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Rohmadi ke Polda Jambi. Ritas menyatakan bahwa uang yang diserahkan kepada pihak pelapor merupakan pembayaran sah berdasarkan hasil perhitungan dan kesepakatan bersama, bukan bentuk pengembalian uang akibat tindak pidana.
”Ini bukan pengembalian uang, tetapi pembayaran hak yang didasarkan pada kontrak kerja. Hal itu tertulis jelas dalam kuitansi maupun dokumen perdamaian yang telah disepakati bersama,” ujar Ritas dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ritas, pihaknya sempat menahan pembayaran tersebut karena adanya perbedaan data dan perhitungan terkait pekerjaan yang menjadi objek sengketa. Untuk mencari titik terang, ia mengundang perwakilan PT WIKA guna memverifikasi besaran hak masing-masing pihak sebelum kesepakatan damai tercapai.
”Dalam laporan di Polda, nilainya diklaim sekitar Rp300 juta. Namun, setelah dilakukan perhitungan bersama dan diverifikasi oleh pihak Wika, pihak Rohmadi mengakui nilainya berada di angka Rp257 juta. Setelah ada kepastian angka, barulah pembayaran kami lakukan,” jelasnya
Ritas menyayangkan narasi yang beredar di sejumlah media sosial yang menyebut pembayaran tersebut sebagai ‘pengembalian uang’. Menurutnya, istilah itu menggiring opini publik seolah-olah tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepadanya telah terbukti benar.
Selain itu, ia juga meluruskan pemberitaan yang mengaitkan kasus ini dengan kedekatan pribadinya dengan Gubernur Jambi serta Partai Hanura.
”Persoalan ini murni urusan bisnis dan tidak ada hubungannya dengan gubernur maupun kegiatan politik. Saya sudah lama berprofesi sebagai kontraktor jauh sebelum ini,” tegas Ritas.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Ritas Mariyanto, Elas Anra Dermawan, S.H., menyampaikan bahwa kliennya sengaja menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang telanjur simpang siur di masyarakat.
Selain meluruskan substansi perkara yang kini telah selesai lewat jalur damai, Elas juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran data pribadi kliennya di media sosial.
”Kami menyayangkan ada unggahan di media sosial yang memuat dokumen perdamaian tanpa menyamarkan data pribadi klien kami, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah data yang dilindungi undang-undang, dan penyebaran ini jelas merugikan klien kami,” kata Elas.
Elas juga mengkritik penggunaan foto Ritas yang mengenakan atribut Partai Hanura dalam pemberitaan kasus ini, yang dinilai sengaja digiring untuk kepentingan politik.
Meskipun perkara pokok antara Ritas dan Rohmadi telah selesai secara damai, tim kuasa hukum menyatakan tetap membuka opsi untuk menempuh jalur hukum formal terkait pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
”Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan data pribadi dan memuat pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami,” pungkasnya.(ed)










