Jambi Serasah id – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Baznas, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menggelar peringatan Lebaran Yatim 10 Muharram sekaligus meluncurkan gerakan Bulan Berwakaf. Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi jaminan kesejahteraan anak yatim dan kaum dhuafa melalui pengelolaan dana abadi.kamis (24/6/2026 ) pagi
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyukseskan program Lebaran Yatim tahun ini.
”Alhamdulillah, tahun ini ada 2.000 anak yatim yang bersama-sama merayakan Lebaran Yatim di Jambi. Melalui kolaborasi Kemenag, Baznas, dan berbagai LAZ seperti Insan Madani, Lazisnu, Lazismu, hingga datang Peduli, total bantuan yang akan disalurkan di Provinsi Jambi mencapai 6.703 paket bantuan,” ujar Mahbub dalam sambutannya
Selain penyaluran santunan, Kemenag Jambi juga memanfaatkan momen Hari Asyura ini untuk mendorong program inovatif berupa gerakan Bulan Berwakaf Uang. Kemenag Jambi sendiri telah menginisiasi gerakan ini di internal mereka dengan imbauan wakaf sebesar Rp25.000 per pegawai. Hasilnya, Kemenag Jambi mampu mengumpulkan dana wakaf sekitar Rp200 juta per bulan, di luar setoran zakat ke Baznas Provinsi yang mencapai Rp700 juta per bulan.
Melihat potensi yang besar tersebut, Mahbub mengajak Gubernur Jambi beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal untuk ikut mereplikasi gerakan ini di lingkungan Pemerintah Daerah.
”Kami sudah membuka rekening penampungan di Bank Jambi. Ini akan menjadi dana abadi sepanjang masa yang manfaatnya akan disalurkan untuk kesejahteraan umat, termasuk anak-anak yatim dan dhuafa. Jika ASN daerah bisa ikut berwakaf minimal Rp20.000 saja per bulan, insyaallah akan terkumpul miliaran rupiah,” jelas Mahbub optimis.
Lebih lanjut, Mahbub juga mengedukasi masyarakat mengenai fleksibilitas instrumen instrumen keuangan syariah saat ini, salah satunya melalui skema Wakaf Uang Sementara. Melalui program yang bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini, masyarakat atau umat Islam yang memiliki dana mengendap (seperti bunga bank) dapat menitipkannya sebagai wakaf dalam jangka waktu tertentu.
Dana tersebut nantinya akan diputarkan pada instrumen syariah yang aman seperti Deposito Syariah manfaat atau keuntungan dari pemutaran dana tersebut akan digunakan untuk program kemaslahatan, sementara uang pokoknya tetap utuh dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya sewaktu-waktu.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda termasuk Kapolda Jambi, Kepala Kejati Jambi, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan OPD Pemprov Jambi, Ketua MUI Jambi KH. Drs. M. Yusuf Majdi, Ketua Baznas Jambi,M. Amin,S.K.M,M.Kes.(ed)










