Batam Serasah id — Proyek pembangunan jalan dan penimbunan lahan di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, senilai Rp44,05 miliar menjadi sorotan publik. Aliansi Media10 Gabungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk membuka Rincian Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen teknis pengerjaan proyek tersebut.
Koordinator Tim Media10 Gabungan menyatakan bahwa transparansi anggaran sangat krusial guna memastikan penggunaan APBD tepat sasaran dan sesuai spesifikasi teknis.
”Uang sebesar Rp44 miliar itu dana publik. Masyarakat berhak tahu berapa volume timbunan yang tertera di kontrak, sumber material, hingga mekanisme pengukuran volume sebelum pencairan termin pembayaran,” tegasnya, Senin (18/8/2026).
Selain transparansi RAB, publik turut mempertanyakan keandalan mutu konstruksi jalan yang dibangun di atas lahan timbunan. Kurangnya transparansi mengenai uji kepadatan tanah (density test), ketebalan lapisan jalan, serta sistem drainase dikhawatirkan dapat memicu kerusakan infrastruktur seperti penurunan tanah dan retak struktur di masa mendatang.
Tim investigasi juga mendesak keterbukaan data administratif pendukung, meliputi identitas kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga Berita Acara (BA) pencairan pembayaran guna memastikan kesesuaian antara progres fisik di lapangan dan realisasi keuangan.
Dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (18/8/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar, merespons permintaan dokumen anggaran tersebut secara singkat.
”Nantilah… bahkan nanti pasti diaudit oleh KPK,” ujar Dohar saat ditemui tim media.
Pernyataan tersebut dinilai tidak memberikan kepastian terkait akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Atas dasar itu, Tim Media10 Gabungan memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak DLH Kota Batam untuk mempublikasikan RAB, dokumen kontrak, gambar kerja, dan BA pembayaran proyek. Jika hingga batas waktu tersebut data tak kunjung dibuka, tim berencana menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi serta bersurat resmi ke BPK dan KPK.(“)








