Jambi Serasah id — Kasus dugaan pemblokiran rekening dan pengalihan dana secara sepihak oleh pihak perbankan kembali mencuat. Seorang nasabah Bank Mandiri di Jambi, Cheng Hua, mengeluhkan tindakan pemblokiran rekening tabungan pribadinya yang berisi saldo Rp394.943.989, serta pendebetan dana sebesar Rp90.059.489 tanpa pemberitahuan resmi.
Dugaan pemblokiran sepihak tersebut bermula pada 5 September 2024 saat Cheng Hua hendak melakukan penarikan uang tunai di mesin ATM Bank Mandiri kawasan Gatot Subroto, Kota Jambi.
”Saya kaget, di layar tertulis rekening pribadi saya terblokir. Padahal total saldo di sana ada Rp394,9 juta,” ujar Cheng Hua saat memberikan keterangan kepada media.
Saat mengonfirmasi hal tersebut pada 19 September 2024, pihak bank menyebutkan bahwa pemblokiran dilakukan terkait penanganan tunggakan utang. Sehari berselang, pada 20 September 2024, saldo di rekening pribadi Cheng Hua terpotong secara otomatis sebesar Rp90.059.489.
Kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino, menegaskan tindakan Bank Mandiri yang memblokir dan mengalihkan dana dari tabungan pribadi kliennya berpotensi melanggar aturan hukum. Pasalnya, tabungan pribadi tersebut tidak terikat secara langsung sebagai jaminan atas pinjaman kredit kliennya.
Rico menjelaskan, Cheng Hua memang memiliki pinjaman pada Bank Mandiri Kantor Cabang (KC) Sutomo Jambi. Namun, proses penyelesaian tunggakan tersebut sebenarnya sedang berjalan melalui mekanisme lelang agunan.
”Pada 12 September 2024, satu dari lima aset agunan klien kami sudah laku dilelang oleh pihak bank. Namun, mengapa pada 20 September bank tetap memotong uang Rp90 juta dari rekening pribadi secara sepihak?” kata Rico.
Menurut Rico, pengalihan dana tabungan pribadi untuk penutupan utang pinjaman memerlukan penetapan atau putusan dari pengadilan. Pemblokiran pun idealnya dilakukan terhadap rekening fasilitas pinjaman yang bermasalah, bukan tabungan pribadi nasabah.
Hingga kini, Cheng Hua mengaku masih memperjuangkan kejelasan atas pemotongan dana tersebut dan berharap Bank Mandiri KC Sutomo Jambi mau membuka ruang dialog transparan.
”Saya hanya minta transparansi dan pernyataan resmi terkait pemblokiran serta ke mana dialihkannya dana Rp90 juta tersebut,” pungkas Cheng Hua.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Bank Mandiri KC Sutomo maupun Regional Office Bank Mandiri terkait prosedur pemblokiran dan pemotongan dana nasabah tersebut.(“)










