Home / Kota Jambi

Rabu, 2 September 2026 - 17:17 WIB

Diduga Bakar Lahan dan Kuasai 60 Hektar Tanah, Oknum Kades dan Anggota DPRD Dilaporkan ke Polda Jambi

Jambi  Serasah id — Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait pembakaran lahan, penguasaan lahan secara melawan hukum, serta penghalangan akses koperasi masyarakat ke Polda Jambi, Rabu (2/9/2026). Laporan tertuang dalam surat bernomor 08/PPM-JBI/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Jambi c.q. Ditreskrimsus Polda Jambi.

​Dalam surat pengaduan tersebut, PPM Jambi melaporkan dua oknum pejabat daerah berinisial M (Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi) dan EM (Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur). Keduanya diduga terlibat dalam penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 60 hektare di Desa Pulau Mentaro, serta eks perkebunan PT RKK di Desa Puding yang diperkirakan mencapai 600 hektare.

​Ketua PPM Jambi, Iin Habibi, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada aduan masyarakat dan sejumlah bukti awal, termasuk peristiwa kebakaran lahan pada Jumat (28/8/2026) di area terkait.

​”Sebagian besar area yang terbakar merupakan lahan kosong, sedangkan tanaman sawit di sekitarnya relatif aman. Untuk menghindari spekulasi, kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan forensik terhadap video awal mula kebakaran guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujar Iin Habibi.​

Meminta Kepolisian memeriksa video awal mula api untuk menentukan titik mula pembakaran pada lahan kosong di lokasi kejadian.

Meminta Polda Jambi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri riwayat kepemilikan dan legalitas lahan eks PT RKK di Desa Puding yang diduga dikuasai kelompok M dan EM.

Menyerahkan bukti foto dan video alat berat yang terpuruk di lahan gambut pada lokasi pengelolaan. Meminta kepolisian menindak tegas dugaan penutupan/penghalangan jalan akses Koperasi Puding Sejahtera oleh pihak-pihak tertentu.

Untuk mendukung proses penyelidikan, PPM Jambi telah menyerahkan bukti berupa rekaman video awal kebakaran, foto/video lokasi, data NIB (Nomor Induk Berusaha) tanah 60 hektare, dokumentasi alat berat di lahan gambut, serta peta dan titik koordinat lokasi.

READ  Kejati Jambi Turun ke Jalan, Bagikan 4.000 Masker dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

​Dalam laporannya, PPM Jambi mendorong penyidik untuk menerapkan pasal-pasal berikut:

​UU No.32 Tahun 2009 ( Lingkungan Hidup)Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

UU No.39 Tahun 2014 ( Perkebunan) Pasal 55 jo. Pasal 107 serta Pasal 56 jo. Pasal 108 terkait pelanggaran tata kelola perkebunan dan pembakaran lahan.

Ketentuan KUHP/Aturan Pidana Lain Terkait potensi tindak pidana pemalsuan dokumen, perusakan, pemaksaan, maupun perbuatan melawan hukum (PMH) lainnya.

​”Kami siap kooperatif memberikan data tambahan. Kami tidak ingin menyimpulkan sendiri; biarkan penyidik menguji seluruh bukti secara profesional, objektif, dan transparan agar kasus ini terang benderang,” tegas Iin.

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

AWaSI Jambi Soroti Kemacetan Akibat Angkutan Batu Bara di Panerokan–Bajubang

Kota Jambi

Pusakademia Jambi Gelar FGD Seri Ke-4, Bahas Penguatan Hak Sipil dan Politik

Kota Jambi

BPK Temukan Dugaan Kelebihan Bayar Proyek Infrastruktur Rp6,2 Miliar di Kota Jambi

Kota Jambi

Jelang Aksi Grib Jilid III, Jefri B. Pardede Imbau Peserta Jaga Ketertiban dan Patuhi UU Ormas

Kota Jambi

Perspektif Paguyuban Raden Melayu Jambi Terkait Penyegelan Kantor Gubernur Jambi

Kota Jambi

Kisah Ernawati: Bangkit dari Masa Sulit hingga Menjadi Pengusaha Sukses di Arab Saudi

Kota Jambi

MENGALIR DARI KERINCI HINGGA TANJUNG JABUNG TIMUR: FILM “MANTAGI AIR DAN MANUSIA” MEMULAI DISTRIBUSI SEBAGAI RUANG EDUKATIF DAN PENGUATAN KARAKTER MURID JAMBI

Kota Jambi

AWaSI Jambi Soroti Anggaran Jaminan Kesehatan Rp62 Miliar: Rawan Data Fiktif, Masyarakat Diminta Proaktif