Jambi Serasah id – Aksi penyegelan Gedung Kantor Gubernur Jambi oleh salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai tanggapan keras dari Paguyuban Raden Melayu Jambi (PRAJA RMJ). Sikap tersebut diambil karena kompleks perkantoran pemerintah provinsi tersebut dinilai bukan sekadar bangunan administrasi, melainkan ruang publik yang sarat dengan simbol dan makna filosofis adat Budaya Melayu Jambi.6/9/2026
Secara arsitektural dan tata ruang, kompleks Kantor Gubernur Jambi dirancang memadukan identitas adat lokal dengan nilai kebangsaan. Hal tersebut terlihat dari sejumlah ornamen dan monumen utama di kawasan tersebut:
Mengadopsi bentuk atap rumah adat Jambi yang melengkung. Bentuk ini merepresentasikan seloko adat “Ka atas batutup dengan bubung pirak, ka bawah ba aleh basendi gading”, yang bermakna pimpinan harus mengayomi masyarakat berlandaskan moral agama (hukum syarak) dan keadilan adat.
Simbol keikhlasan, kesopanan, dan keterbukaan dalam menyambut tamu. Kehadirannya menggambarkan fungsi gedung pemerintahan sebagai rumah rakyat yang inklusif dan siap menerima aspirasi secara terhormat.
Berada di Lapangan Garuda Jambi sebagai simbol keteguhan, visi masa depan, serta komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan menjaga kesejahteraan publik.
Penghormatan kepada Pahlawan Nasional sekaligus Sultan terakhir Jambi untuk memancarkan nilai kedaulatan, integritas, dan semangat pantang menyerah bagi para pembuat kebijakan.
Menggambarkan perjalanan peradaban Jambi dari masa prasejarah, era Hindu-Buddha, Kesultanan Melayu, hingga kemerdekaan sebagai pengingat agar pembangunan modern tetap berpijak pada akar sejarah.
Merespons tuduhan bahwa aksi penolakan PRAJA RMJ merupakan bentuk pembelaan terhadap individu pejabat, pihak paguyuban memberikan klarifikasi. Gubernur Jambi H. Al Haris, S.Sos., M.H. telah dianugerahi gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, sehingga kedudukannya turut melekat sebagai simbol adat yang dilindungi oleh tata krama Melayu.
Perwakilan PRAJA RMJ menegaskan bahwa hak masyarakat atau ormas untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi dilindungi oleh hukum. Namun, pelaksanaan aksi orasi semestinya dilakukan dengan bersikap bijak, berwibawa, dan menjaga ketertiban umum tanpa melakukan tindakan fisik seperti penyegelan.
Terkait dengan materi materi tuntutan massa aksi yang meminta pemberdayaan dalam usaha pertambangan batu bara atas nama masyarakat Jambi, PRAJA RMJ menilai narasi tersebut perlu dikritisi. Tuntutan yang diajukan atas nama lembaga ormas dinilai lebih mencerminkan kepentingan kelompok ketimbang keterwakilan seluruh elemen masyarakat Jambi.
Sebagai keturunan dari para Raja dan Sultan Jambi, PRAJA RMJ menyatakan komitmennya untuk berdiri di atas kepentingan moral, sosial, serta kelestarian adat dan budaya warisan leluhur. Pihaknya mengimbau agar segala bentuk perselisihan atau penyampaian aspirasi dilakukan melalui mekanisme hukum dan tahapan klarifikasi yang resmi tanpa mencederai marwah simbol-simbol adat daerah.(“)










