JAMBI Serasah id – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Forum Komunikasi (Forkom) Ormas dan LSM Provinsi Jambi, Jefri B. Pardede, memberikan tanggapan terkait rencana pergerakan massa dalam Aksi Grib Jilid III Kamis 10/09/26 yang akan datang. Ia berharap aksi unjuk rasa tersebut dapat berlangsung secara kondusif dan damai. “Sehubungan dengan adanya Aksi Grib Jilid III, kita berharap seluruh rangkaian kegiatan bisa berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Dengan begitu, aspirasi yang ingin disampaikan dapat tersalurkan dengan baik dan didengar oleh pihak-pihak terkait,” ujar Jefri dalam keterangannya.
Kendati mendukung hak penyampaian pendapat di muka umum, Jefri dengan tegas mengingatkan para koordinator lapangan dan peserta aksi untuk tetap menjaga kondusivitas di lapangan. Ia menekankan pentingnya menghormati aturan hukum yang berlaku bagi organisasi kemasyarakatan. Jefri secara khusus mengingatkan bahwa elemen massa agar memperhatikan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terkhusus tentang larangan Ormas mengambil peran aparat hukum.
Sesuai ketentuan tersebut menyatakan bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana Cakupan Larangannya disebutkan bahwa Ormas tidak berwenang melakukan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan karena tugas penegakan hukum tersebut hanya milik aparat resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Seperti diketahui dalam aksi sebelumnya kita masih melihat ada upaya Penyegelan Kantor Gubernur yang di aksikan, tentu praktek seperti itu juga sebaiknya dihindari ujar Jefri, selain itu pasal tersebut secara eksplisit melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum. “Praktek di lapangan harus benar-benar dijaga. Jangan sampai niat baik untuk menyuarakan aspirasi justru cedera karena adanya pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan kepentingan umum. Mari kita tunjukkan bahwa Ormas dan LSM di Jambi dapat menyampaikan pendapat secara intelektual dan damai,” pungkasnya.










