Jambi Serasah id – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi resmi memproses laporan pengaduan terkait dugaan pembukaan lahan secara ilegal dan pembakaran lahan gambut. Kasus ini menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur berinisial EM serta oknum Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi berinisial M.
Penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan pada pihak pelapor guna mendalami bukti-bukti awal sebelum memanggil para terlapor.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, membenarkan bahwa pihak penerimaan berkas pengaduan telah memproses laporan tersebut.
”Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti. Kaitan dengan pengadunya juga nanti akan kita minta keterangan, barang bukti apa saja yang mereka nanti hadirkan. Kami siap untuk menindaklanjutinya,” ujar AKBP Hadi Handoko kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (10/09/2026).
Laporan aduan tersebut dilayangkan oleh pengurus Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi melalui surat bernomor 08/PPM-JBI/IX/2026 tertanggal 2 September 2026.
Ketua PPM Jambi, Iin Habibi, mengungkapkan bahwa oknum legislator EM dan oknum Kades M diduga menguasai serta mengelola lahan secara melawan hukum di dua titik lokasi, yaitu:
Lahan seluas 60 hektare di Desa Pulau Mentaro.
Eks kawasan perkebunan PT RKK di Desa Puding seluas 600 hektare.
Selain penguasaan lahan ilegal, kedua oknum tersebut dilaporkan atas dugaan pembakaran lahan gambut yang terjadi pada Jumat (28/08/2026). Iin menilai pola kebakaran mengindikasikan adanya unsur kesengajaan karena api hanya melahap area kosong, sementara tanaman kelapa sawit di sekitarnya relatif utuh.
”PPM meminta penyidik melakukan uji forensik digital terhadap rekaman video awal mula kebakaran untuk mendeteksi titik api,” tegas Iin Habibi.
Dalam berkas pengaduan, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa:
Rekaman video awal munculnya titik api kebakaran.
Dokumentasi alat berat yang terperosok di kawasan lahan gambut.
Peta lokasi, data Nomor Induk Berusaha (NIB), dan koordinat bidang tanah.
Bukti penutupan akses jalan menuju Koperasi Puding Sejahtera.
PPM Jambi juga mendesak penyidik Polda Jambi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri riwayat kepemilikan lahan eks PT RKK secara mendalam.(ed)










