Home / Kota Jambi

Kamis, 17 September 2026 - 04:46 WIB

Mark up Pengadaan Tenda untuk warga, Di duga milik NAIM SH Wakil DPRD Kota Jambi,

Jambi Serasah id – Dugaan korupsi jumbo pada kegiatan Pengadaan Tenda Gratis untuk Rukun Tetangga (RT) se-Kota Jambi senilai *Rp806.400.000* di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (7/9/2026) siang.

Laporan dilayangkan oleh *Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ)* dalam keterangan Bob To selaku Ketua MPRJ Menjelaskan bahwa setelah kami melakukan investigasi lapangan dan penelusuran rantai pasok pengerjaan tenda.

Kami menemukan Hal Yang mencengangkan Dimana penyedia proyek *CV DIVA AGUNG LESTARI* diduga hanya bertindak sebagai perusahaan kertas. Fakta di lapangan, ratusan unit tenda tersebut tidak dikerjakan oleh perusahaan pemenang, melainkan dilempar secara bawah tangan ke sebuah bengkel las kerdil di kawasan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, yang lokasinya persis di dekat rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, *Naim, S.H.*

“Dari pengakuan tukang las di lokasi, mereka hanya dibayar Rp6 juta per unit untuk merakit tenda besi utuh. Sementara dalam kontrak yang ditagihkan ke kas daerah, harga per unitnya mencapai Rp8 juta. Ada selisih Rp2 juta per tenda,” ujar Koordinator MPRJ usai melapor di Kejati Jambi.

Dengan total pagu Rp806,4 juta, potensi kerugian negara akibat selisih harga tersebut ditaksir *lebih dari Rp200 juta.*

Tak hanya itu, MPRJ juga membongkar kejanggalan digital. Saat ditelusuri di sistem E-Purchasing, CV DIVA AGUNG LESTARI tercatat pada etalase *“CLEANER JUNIOR (TANPA PERALATAN) – JASA KEBERSIHAN PERKANTORAN”*. Tidak ada satu pun portofolio penjualan atau manufaktur tenda besi.

“Ini di luar nalar pengadaan. Perusahaan tukang sapu bisa menang tender tenda besi ratusan unit? Ini kuat dugaan perusahaan pinjam bendera dan ada pengaturan di UKPBJ Kota Jambi. Kami duga ini proyek titipan milik Naim, S.H.,” tegas Bob to.

READ  MENGALIR DARI KERINCI HINGGA TANJUNG JABUNG TIMUR: FILM "MANTAGI AIR DAN MANUSIA" MEMULAI DISTRIBUSI SEBAGAI RUANG EDUKATIF DAN PENGUATAN KARAKTER MURID JAMBI

Atas temuan itu, MPRJ mendesak Kepala Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.

1. Sekda Kota Jambi
2. Kabag Kesra Setda Kota Jambi
3. Direktur Utama CV DIVA AGUNG LESTARI
4. Naim, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Jambi

“Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tapi negara tidak boleh rugi Rp200 juta untuk tenda RT. Kami minta Kejati Jambi audit harta kekayaan pejabat terkait dan usut tuntas aliran fee,” pungkasnya.(ed)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Dewan Pimpinan Wilayah GAN Provinsi Jambi Resmi Terbentuk, Siap Kawal Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Kota Jambi

Penutupan Puluhan TPS di Kota Jambi Viral, Warga Keluhkan Jarak Depo Pengganti

Kota Jambi

Aksi Unjuk Rasa Lahan Rantau Karya vs PT Kaswari Unggul di Kantor Gubernur Jambi

Kota Jambi

Warga RT 05 Rawasari Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke Ketua RT dalam RDP Komisi I DPRD Kota Jambi

Kota Jambi

Optimalkan PAD, Ketua DPRD Sungai Penuh Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Pengampunan Pajak

Kota Jambi

Aksi Pencurian di Showroom Lebak Bandung Terekam CCTV, Korban Rugi Rp5 Juta

Kota Jambi

AWaSI Jambi Soroti Kemacetan Akibat Angkutan Batu Bara di Panerokan–Bajubang

Kota Jambi

Pusakademia Jambi Gelar FGD Seri Ke-4, Bahas Penguatan Hak Sipil dan Politik