Home / Batanghari

Kamis, 17 September 2026 - 14:28 WIB

Gugatan PMH Nurdin Lawan Dewa Ngari dan Robin Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi di PN Muara Bulian

MUARA BULIAN Serasah id — Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nurdin terhadap Dewa Ngari dan Robin kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.

Gugatan tersebut diajukan Nurdin setelah dirinya merasa terganggu dan dirugikan atas persoalan lahan yang sebelumnya diberikan kepadanya sebagai bagian dari jasa dalam membantu mencarikan lahan.

Perkara ini bermula sekitar tahun 2022. Saat itu, Nurdin turut membantu mencarikan lahan untuk Robin, seorang pengusaha asal Batam, melalui Dewa Ngari. Dalam proses tersebut, Nurdin bersama Sayuti, yang saat itu merupakan mantan Kepala Desa Olak Rambahan, serta Firdaus yang saat itu menjabat sebagai pejabat camat, berhasil membantu mencarikan lahan dengan luas keseluruhan lebih dari 125 hektare.

Atas pekerjaan tersebut, menurut pihak Nurdin, terdapat pihak-pihak yang memperoleh imbalan berupa uang maupun lahan sebagai jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Nurdin sendiri kemudian memperoleh lahan seluas sekitar 4 hektare. Lahan tersebut terdiri dari bidang yang memiliki alas hak sporadik dan sebagian lainnya telah bersertifikat.

Penyerahan lahan kepada Nurdin dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Dewa Ngari, yang disebut sebagai pihak yang membantu Robin dalam proses pencarian lahan tersebut.

Namun, persoalan kemudian berkembang. Dewa Ngari dilaporkan ke Polres Batanghari oleh Robin dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan terkait pekerjaan pencarian lahan tersebut.

Dalam perkembangan proses tersebut, lahan yang sebelumnya telah diberikan kepada Nurdin ikut kembali dipersoalkan. Nurdin bahkan kemudian dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Merasa keberadaan dan penguasaan atas lahan tersebut kembali dipersoalkan sehingga menimbulkan gangguan terhadap dirinya, Nurdin kemudian menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan PMH terhadap Dewa Ngari sebagai Tergugat I dan Robin sebagai Tergugat II.

READ  Rumah Bidan di Pulau Raman Ludes Terbakar, Warga dan Perantau Galang Donasi

Gugatan tersebut didaftarkan melalui Kantor Hukum Kemas Muhamad Sholihin SH & Rekan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

“Perkara ini sudah berjalan dan saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Kami sebagai kuasa hukum Nurdin akan membuktikan rangkaian peristiwa, termasuk proses pencarian lahan dan penyerahan lahan kepada klien kami,” jelas Kemas Muhamad Sholihin SH, selaku kuasa hukum Nurdin.

Dalam persidangan, Kantor Hukum Kemas Muhamad Sholihin SH & Rekan menurunkan tim hukum yang terdiri dari Adieyansah SH, Doni Mudaris SH, Muhamad Rizqi Adieyansah SH, serta Kemas Muhamad Sholihin SH sebagai pengacara senior yang turut mengawal perkara tersebut.

Menurut Kemas, tahapan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan asal-usul lahan, proses pencarian lahan, hubungan para pihak, hingga dasar penyerahan lahan seluas sekitar 4 hektare kepada Nurdin.

“Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyampaikan bukti serta keterangan saksi sesuai fakta yang terjadi. Prinsipnya, kami ingin persoalan ini terang secara hukum dan hak klien kami mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Kemas.

Kantor Hukum Kemas Muhamad Sholihin SH & Rekan menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh tahapan persidangan selesai dan majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.(“)

Share :

Baca Juga

Batanghari

​BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Jalan dan Irigasi Rp962 Juta di Batang Hari

Batanghari

​Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di SPBU Durian Luncuk Kembali Disorot, Warga Desak APH Bertindak

Batanghari

PTPN IV Regional IV Gelar Salat Istisqa dan Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Kemarau

Batanghari

PBAK 2026 UNISBA Dimulai, Mahasiswa Baru Dibekali Karakter, Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan

Batanghari

Rumah Bidan di Pulau Raman Ludes Terbakar, Warga dan Perantau Galang Donasi

Batanghari

​Rumah Warga di Desa Pulau Raman Batanghari Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik