Tangerang Selatan Serasah id— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyuntikan dan pemindahan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Jalan Pendidikan 2, RT 02/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lokasi penyuntikan gas tersebut diduga milik seorang warga berinisial HB. Tempat usaha ini ditengarai memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung kapasitas 12 kg hingga 50 kg nonsubsidi untuk meraih keuntungan secara ilegal.
Warga sekitar menyebutkan aktivitas penjualan gas di tempat tersebut sudah berlangsung lama. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui adanya praktik pengoplosan gas bersubsidi di dalam fasilitas tersebut.
Tindakan pemindahan isi LPG bersubsidi secara ilegal melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, serta aturan turunan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain merugikan keuangan negara dan mengganggu kuota distribusi bagi masyarakat berhak, aktivitas transfer gas tanpa standar keselamatan resmi ini sangat membahayakan keselamatan warga karena berisiko tinggi memicu kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami keterlibatan HB beserta pihak-pihak lain untuk mendasari penetapan status hukum dan pasal sangkaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(“)









