Home / Pekanbaru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:46 WIB

DBH Migas Siak Dipangkas 70 Persen, Bupati Afni Kecewa Berat Kepada Kemenkeu

Pekanbaru Serasah id — Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kembali menuai protes keras dari Pemerintah Kabupaten Siak, Riau. Alokasi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) untuk Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran (TA) 2027 dipangkas secara drastis hingga lebih dari 70 persen.

​Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 perihal Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2027, Kabupaten Siak diproyeksikan hanya menerima DBH Migas sebesar Rp36,56 miliar.

​Angka tersebut anjlok sebesar 72,3 persen dibanding alokasi DBH Migas Siak pada tahun 2026 yang mencapai Rp132,04 miliar. Padahal, Siak merupakan salah satu penghasil migas terbesar di Indonesia yang memberikan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas hingga Rp3,9 triliun pada 2023.

​Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si., tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat menerima salinan surat penetapan tersebut di sela-sela Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026 di Gedung Panglima Jimbam DPRD Siak, Selasa (30/9/2026).

​”Ini ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang kepada masyarakat daerah penghasil,” tegas Afni dengan nada penuh kekecewaan. Menurutnya, pemangkasan ini sangat mencederai rasa keadilan warga Siak yang selama ini menanggung beban ekologis dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas eksploitasi migas.

Penurunan signifikan pada porsi DBH Migas ini dipicu oleh skema “faktor pengurang” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 jo. PMK 100/PMK.02/2022. Dalam aturan tersebut, penerimaan negara dari sektor migas dipotong terlebih dahulu untuk membiayai beban subsidi energi nasional—seperti BBM, LPG 3 Kg, listrik, dan dana kompensasi—sebelum sisa pendapatannya dibagi ke daerah penghasil.

​Skema ini dinilai memberatkan karena Kabupaten Siak ikut menanggung pembiayaan subsidi nasional, namun tidak menerima bagian fiskal yang proporsional. Di sisi lain, daerah tetap harus menanggung dampak lingkungan, jalan rusak berat akibat lintasan kendaraan berat operasional migas, hingga dinamika sosial masyarakat lokal.

READ  Sidak ke Desa Penarikan, LSM PENJARA Riau, Diduga Temukan Kantor Sepi dan Absensi Kosong 2 Bulan

Kondisi ini turut memicu reaksi keras dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak. Pengurus LAMR Siak mengingatkan kembali sejarah perjuangan Sultan Syarif Kasim II yang menyerahkan seluruh kekayaan Kesultanan Siak demi mendanai kemerdekaan Republik Indonesia. LAMR menilai, sangat ironis jika generasi penerus Negeri Istana kini justru kesulitan anggaran di atas kekayaan alamnya sendiri.( K Siboro)

Share :

Baca Juga

Pekanbaru

Ketegasan dan Kelembutan Bupati Perempuan Pertama Siak: Pulihkan Bumi Tanjung Buton dari Ancaman Sawit

Pekanbaru

Kado Terindah HUT Siak: Usai Penantian Puluhan Tahun, Rp57 Miliar Mulai Memupuk Harapan Warga

Pekanbaru

PLT Gubernur Riau Resmi Melantik Dewan Pengupahan Provinsi Riau Periode 2026–2029

Pekanbaru

Sidak ke Desa Penarikan, LSM PENJARA Riau, Diduga Temukan Kantor Sepi dan Absensi Kosong 2 Bulan