Home / Advertorial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:27 WIB

​Tunggu Utusan Pusat, Pemprov Jambi Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KI demi Cegah Kekosongan

Jambi Serasah id – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara terkait isu dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030.

​Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, menegaskan bahwa hingga saat ini proses pendaftaran belum dibuka. Hal ini dikarenakan tahapan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) masih belum rampung sepenuhnya.

​”Pendaftaran belum dibuka. Kalau nanti tim Pansel sudah dibentuk, baru mereka akan menentukan jadwal dan mekanisme pemilihan. Siapapun nanti berhak untuk ikut seleksi,” tegas Ariansyah saat memberikan klarifikasi.

​Ariansyah menjelaskan, meskipun Surat Keputusan (SK) pembentukan Pansel telah ditandatangani, proses seleksi belum dapat berjalan. Pihaknya masih menunggu satu anggota dari Komisi Informasi Pusat yang akan didelegasikan untuk melengkapi tim seleksi.

​”Kita tidak bisa memulai meski SK sudah ditandatangani, kita tunggu satu orang tersebut. Mekanismenya jelas, mulai dari pendaftaran sampai terakhir pelantikan anggota Komisi Informasi,” ujarnya.

​Mengingat masa jabatan anggota KI Provinsi Jambi periode 2022–2026 telah berakhir pada 24 Mei 2026, pemerintah daerah mengambil langkah memperpanjang masa tugas komisioner yang ada. Langkah ini diambil guna menghindari kekosongan kelembagaan dan memastikan pelayanan publik serta penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan normal.

Senada dengan Kominfo, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, memastikan proses seleksi calon komisioner baru akan tetap dilaksanakan secara akuntabel sesuai regulasi dan arahan Pemerintah Provinsi Jambi.

​”Tetap diadakan sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia, sesuai arahan Pak Gubernur,” kata Taufiq.

​Ia menambahkan bahwa pihaknya telah bergerak proaktif dengan menyampaikan usulan proses seleksi kepada Gubernur Jambi jauh sebelum masa jabatan mereka berakhir, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

READ  Kadis Kominfo Jambi Soroti Peluang dan Ancaman AI di Rakernis Humas Polda

​”Kami mengacu pada aturan. Sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir, kami sudah menyampaikan (usulan seleksi) kepada Pak Gubernur. Perpanjangan saat ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan, sehingga pelayanan penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan,” jelasnya.

​Taufiq juga menekankan bahwa keberadaan kelembagaan Komisi Informasi masih sangat krusial bagi masyarakat Jambi. Hal ini dibuktikan dengan tingginya volume aduan sengketa informasi yang masuk ke meja KI Jambi sepanjang tahun ini.(ed)

Share :

Baca Juga

Advertorial

​Batik Air Resmi Mengudara di Muaro Bungo, Buka Gerbang Ekonomi Jambi Wilayah Barat

Advertorial

​Gubernur Al Haris Hafalan Al-Qur’an Investasi Dunia dan Akhirat bagi Jambi

Advertorial

Gubernur Al Haris Apresiasi Kontribusi Ponpes Sulthon Fattah Bangun SDM Jambi

Advertorial

Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Al Haris Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan

Advertorial

​Gubernur Al Haris: HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Jadi Momentum Dongkrak Pelayanan Publik

Advertorial

​Profil Drs. Ariansyah, ME: Mengawal Transformasi Digital Menuju Jambi Maju

Advertorial

Perjuangkan Nasib PPPK di DPR, Gubernur Al Haris Dukung Relaksasi Anggaran Belanja Daerah

Advertorial

Kadis Kominfo Jambi Soroti Peluang dan Ancaman AI di Rakernis Humas Polda