Karimun Serasah id — Mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau akibat fenomena El Nino, warga Kabupaten Karimun mengambil langkah tegas. Pada Minggu malam (30/8/2026), warga membentangkan spanduk imbauan berukuran besar di kawasan strategis Pertigaan Lampu Merah Ozon, Jl. Raja Oesman, Kapling, Kecamatan Tebing.
Aksi yang berlangsung pukul 20.30 hingga 21.30 WIB tersebut mengusung tema “Menjaga Bersama Perbatasan dari Karhutla”. Melalui spanduk tersebut, warga menegaskan sikap menolak segala bentuk aktivitas pembakaran lahan demi menjamin kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Berdasarkan pesan resmi yang disampaikan, terdapat lima poin utama yang disuarakan oleh warga:
Berkomitmen tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di lokasi mana pun.
Menolak aksi pembakaran yang memicu pencemaran dan penurunan kualitas udara.
Menyelamatkan ekosistem hutan demi masa depan anak dan cucu.
Menjaga ketersediaan udara bersih dengan melestarikan kawasan hijau
Mendesak aparat kepolisian dan pihak berwenang menindak tegas para pelaku pembakaran hingga tuntas.
Selain menyatakan sikap, warga juga mengimbau masyarakat luas agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebagai alternatif, pembukaan lahan disarankan menggunakan metode mekanis atau pencacahan. Warga mengingatkan bahwa tindakan membakar lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Guna mencegah munculnya titik api, warga membagikan sejumlah langkah preventif yang dapat dilakukan masyarakat sehari-hari:Memastikan api padam sempurna saat membakar sampah pemukiman.Tidak membuang puntung rokok secara sembarangan di area rawan bakar.Membuat sekat bakar mandiri, khususnya pada area lahan gambut.Segera melapor ke pengurus RT/RW atau pihak berwajib jika menemukan indikasi titik api.
Warga menilai edukasi langsung di lapangan sangat mendesak mengingat karakter lahan gambut dan semak belukar di Tanjung Balai Karimun (TBK) sangat mudah terbakar saat kemarau. Kendati demikian, warga menegaskan bahwa imbauan saja tidak cukup. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk meningkatkan patroli rutin serta memberikan sanksi berat kepada pelanggar agar memberikan efek jera. (Sembiring)










