BATAM, Serasah id — Program Koperasi Merah Putih (KMP) Kota Batam berpotensi gagal memenuhi target operasional pada 17 Agustus 2026. Dari total 40 titik yang direncanakan, belum ada satu pun lokasi yang resmi beroperasi, dengan 22 titik di antaranya dilaporkan mangkrak.Rabu 9/9/2026
Selain keterlambatan fisik, proyek ini diwarnai dugaan pelanggaran hak tenaga kerja serta ketidaksesuaian hasil audit lapangan.
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah pekerja mengaku belum menerima sebagian upah mereka. Hal ini bertolak belakang dengan dokumen pemeriksaan internal yang menyatakan seluruh titik proyek berada dalam kondisi aman tanpa kendala anggaran.
”Kami mempertanyakan metodologi audit tersebut. Jika secara administratif dinyatakan bersih, mengapa di tingkat tapak terjadi penunggakan hak pekerja?” ujar perwakilan Tim Media 10 Gabungan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026)
Hasil penelusuran di kawasan Batu Aji memperlihatkan kondisi infrastruktur yang terbengkalai:
Kelurahan Tanjung Uncang (Jl. Hidayatullah): Proyek mengalami pengerjaan ulang setelah kontraktor awal mengundurkan diri akibat ketidaksanggupan kapasitas.
Kelurahan Buliang: Pembangunan struktur baja terhenti total. Para pekerja mengaku ditelantarkan oleh pihak mandor sejak dua hari terakhir tanpa kejelasan pembayaran.
Kedua lokasi tersebut juga tidak memasang papan informasi proyek, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi anggaran publik terkait besaran nilai kontrak dan identitas pelaksana.
Menanggapi dinamika ini, Koalisi Masyarakat Sipil dan Tim Media mengajukan tiga poin desakan resmi kepada instansi terkait:
Pemeriksaan Ulang: Melakukan audit faktual dan independen terhadap seluruh 40 titik lokasi KMP.
Pemenuhan Hak Pekerja: Memprioritaskan pelunasan sisa upah para buruh bangunan yang terdampak.
Evaluasi Konsultan: Memeriksa akuntabilitas tim konsultan pengawas yang menerbitkan laporan clearance tanpa verifikasi fisik secara valid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola KMP Kota Batam maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai penundaan target dan tunggakan upah tersebut.(Sembiring)










