Batam Serasah id — Sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni kawasan RT 03 RW 14 Taman Yasmin Kebun, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberikan kepastian hukum terkait status lahan permukiman mereka melalui penerbitan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA).

Meski berkapasitas sangat besar untuk ukuran satu rukun tetangga, warga setempat tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua RT 03, Sujadmo. Kekompakan warga terlihat dari tingginya partisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan, penataan lingkungan, hingga perayaan hari besar nasional.
”Pak RT kami, Pak Sujadmo, mampu merangkul dan menjaga kebersamaan kami. 300 KK di sini sudah seperti satu keluarga besar yang taat aturan dan mendukung program pemerintah,” ujar salah seorang warga setempat, Kamis (27/8/2026).
Kendati demikian, kecemasan warga terus membayangi karena penetapan tapal batas dan SK TORA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun instansi terkait belum kunjung terealisasi. Padahal, kepastian legalitas lahan tersebut sangat dibutuhkan warga untuk memperoleh rasa aman dan pengakuan hak atas tanah yang telah lama mereka tempati.
Melalui aspirasi ini, warga Taman Yasmin Kebun berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri LHK, serta Pemerintah Kota Batam dapat segera turun tangan memprioritaskan penyelesaian sengketa atau kejelasan tapal batas lahan mereka.
”Kami memohon kepada Bapak Menteri dan Pemimpin Daerah untuk memperhatikan nasib kami. Berikan kami kepastian hukum yang sudah sekian lama kami nantikan,” pungkasnya. (Sembiring)










