Batam Serasah id – Komisi IV DPRD Kota Batam bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dunia pendidikan. Lembaga legislatif ini menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (17/6/2026) mendatang, guna mengusut dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB/Playgroup) di bawah Yayasan Djuwita Prakarsa.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya berbagai laporan dari orang tua siswa dan masyarakat mengenai keabsahan operasional lembaga pendidikan anak usia dini tersebut.
Berdasarkan surat undangan resmi tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, ST, dan Sekretaris Komisi IV, Hj. Asnawati Atiq, SE., MM, rapat klarifikasi ini akan digelar mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam.
Untuk mendapatkan gambaran yang objektif dan berimbang, Komisi IV DPRD Batam turut memanggil sejumlah instansi dan pihak terkait dalam forum tersebut. Di antaranya adalah:Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam Perwakilan masyarakat dan orang tua peserta didik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice sebagai pendamping
”Fokus utama pembahasan adalah membedah dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan KB/Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa, serta poin-poin krusial lain yang dinilai perlu diklarifikasi,” tulis agenda dalam surat undangan tersebut
Komisi IV DPRD Kota Batam yang membidangi sektor Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia (SDM) menegaskan, kehadiran seluruh pihak yang diundang bersifat sangat penting. DPRD berharap forum ini menjadi ruang yang transparan dan terbuka untuk mencari solusi terbaik demi menyelamatkan nasib pendidikan para peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Djuwita Prakarsa belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemanggilan oleh DPRD Batam tersebut.
Kendati demikian, isu ini diprediksi akan menyedot perhatian publik di Kota Batam, mengingat menyangkut aspek legalitas formal institusi pendidikan anak bawah umur yang berpotensi merugikan hak-hak siswa. (“)










