BATAM Serasah id — PT Putra Gautama Jaya diduga kuat tetap melanjutkan aktivitas penimbunan lahan mangrove di kawasan belakang Perumahan Bukit Raya, Batam Kota, meski telah menerima teguran resmi dari pihak berwenang.
Aktivitas perataan lahan yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung tersebut terpantau masih berlangsung pada Senin (14/9/2026). Langkah nekat perusahaan ini memicu kecaman keras dari Tim Gabungan Investigasi Media dan masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Tim Gabungan Media bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa pekan sebelumnya, area seluas kurang lebih 1 hektar di lokasi tersebut terkonfirmasi masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
Dalam peninjauan awal tersebut, pihak PT Putra Gautama Jaya telah diimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan Operasional hingga seluruh dokumen perizinan dan legalitas selesai dipenuhi.
Namun, pemantauan kembali pada Senin siang menunjukkan operasional di lokasi tetap berjalan. Satu unit alat berat wheel loader terlihat aktif melakukan penimbunan tanah merah yang merusak ekosistem mangrove di sekitarnya. Saat tim media mendekati lokasi, sejumlah pekerja dilaporkan meninggalkan area operasional.
Seluruh data aktivitas penimbunan telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman video, foto, serta titik koordinat GPS (Lat 1.135680°, Long 104.029274°).
Atas dugaan perusakan lingkungan hidup dan pemanfaatan kawasan tanpa izin ini, PT Putra Gautama Jaya berpotensi dijerat dengan pasal berlapis:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 ayat (5) mengatur larangan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Protection dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Mengatur sanksi tegas terkait perusakan lingkungan hidup dan pembuangan material tanpa izin.
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Pasal 35 melarang tindakan yang merusak ekosistem mangrove dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tim investigasi media mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolda Kepri, Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, serta Kejaksaan Tinggi Kepri, untuk segera mengambil tindakan tegas berupa:
Penyitaan alat berat yang beroperasi di lokasi kejadian.
Proses hukum transparan terhadap pimpinan korporasi yang bertanggung jawab.
Penyegelan area penimbunan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Putra Gautama Jaya serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat.(Sembiring)









