Home / Batam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:45 WIB

​Diduga Kebal Hukum, PT SBS Abaikan Hasil RDP DPRD: Ditpam Layangkan SP3, Warga Teluk Bakau Tuntut Keadilan

BATAM, serasah.id — Konflik lahan di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, semakin memanas. PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS) dinilai warga bersikap sewenang-wenang karena diduga mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar oleh DPRD Kota Batam.

​Sebelumnya, DPRD Kota Batam menggelar RDP resmi pada Jumat (2/10/2026) untuk memediasi konflik lahan tersebut. Namun, warga mempertanyakan langkah Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang tetap melayangkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) pada Kamis (8/10/2026).

​”RDP sudah dilakukan dan kesepakatan sudah dibahas, tetapi kenapa hasilnya tidak diindahkan? Penerbitan SP3 sepihak ini murni tekanan PT SBS,” ujar salah seorang warga di lokasi penertiban.

Di tengah ketegangan di lapangan, Salvius Nong, S.H., hadir sebagai koordinator lapangan mewakili warga Teluk Bakau. Ia memimpin penolakan tegas terhadap penyerahan SP3 yang dibawa oleh personel Ditpam BP Batam dengan pengawalan dari pihak Kecamatan, Kepolisian, dan TNI.

​Warga menolak SP3 tersebut karena dinilai bertentangan dengan notulensi kesepakatan bersama yang sebelumnya telah ditandatangani. Warga juga menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT SBS saat kegiatan sosialisasi di lapangan.

​”PT SBS tidak hadir saat sosialisasi dan seolah bersembunyi di balik seragam aparat. Ini berpotensi mengadu domba warga dengan pemerintah,” tegas Salvius Nong.

​Setelah berdialog dan beradu argumentasi, petugas Ditpam BP Batam akhirnya menarik diri. Warga secara resmi menolak menerima SP3 tersebut.

Konflik ini makin keruh setelah muncul dugaan keterlibatan oknum pengurus RT dan RW setempat. Warga mengaku kecewa karena pengurus RT/RW yang awalnya berjanji memperjuangkan hak warga menolak relokasi sepihak, diduga telah menerima uang kompensasi dari PT SBS lebih awal.

​Kendati diduga telah menerima ganti rugi, oknum pengurus RT/RW tersebut diketahui masih menempati rumahnya. Sementara itu, warga yang belum menerima kompensasi justru mendapatkan SP3 dan terancam digusur.

READ  Semarak! Lomba Balap Karung Warnai HUT RI ke-81 di Taman Yasmin Kebun RT 03 RW 014 Nongsa.

​”Kami sangat kecewa. Pemimpin yang mengajak berjuang bersama malah lebih dulu menerima uang,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya

​Atas dugaan tersebut, warga menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di lokasi. Warga mendesak agar rumah pengurus RT/RW tersebut turut ditindak demi menegakkan rasa keadilan.

​”Jika rumah warga lain digusur, jangan sampai rumah perangkat yang sudah menerima kompensasi justru dibiarkan berdiri,” teriak warga di lokasi.

​Warga meminta agar rumah oknum pengurus RT/RW tersebut dibongkar dalam waktu 1×24 jam. Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, aparat keamanan mencatat dan menampung aspirasi warga tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

​Merespons dinamika yang terjadi, warga Teluk Bakau menyampaikan tiga poin pertanyaan krusial kepada pihak berwenang:

​Mengapa pemerintah dan DPRD terkesan kesulitan menghadirkan manajemen PT SBS dalam RDP maupun sosialisasi di lapangan?

​Mengapa Ditpam BP Batam melayangkan SP3 yang terkesan mengabaikan hasil RDP DPRD Kota Batam tanggal 2 Oktober 2026?

​Bagaimana kepastian penegakan hukum yang adil bagi masyarakat kecil dalam menghadapi korporasi?

​”Kami hanya menagih janji yang telah disepakati di atas kertas. PT SBS harus hadir menghadapi warga secara terbuka, bukan bersembunyi di balik aparat. Hukum harus berdiri tegak untuk semua pihak,” pungkas Salvius Nong.

Hingga berita ini diunggah, masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan konfrontasi data dari pihak-pihak terkait, meliputi:

  1. ​Manajemen PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS)
  2. ​Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam
  3. ​Pimpinan DPRD Kota Batam
  4. ​Pengurus RT/RW Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar

​Redaksi memberikan ruang dan Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.( Sembiring)

Share :

Baca Juga

Batam

KALAPAS BATAM HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB BATAM

Batam

UJI TRANSPARANSI ANGGARAN RP44 MILIAR, LSM PENJARA KEPRI MOHON DATA RAB TPA PUNGGUR KE DLH BATAM

Batam

BERKAT PENGAWALAN DAN ARAHAN ANGGOTA DPRD BATAM WALFENTIUS TINDAON, WARGA TELUK BAKAU AKHIRNYA RAIH HAK GANTI RUGI YANG LAYAK

Batam

PERERAT SINERGI, INSAN PERS SILAHTURAHMI KE RUTAN KELAS IIB BATAM

Batam

ALIANSI MASYARAKAT TELUK BAKAU MENGIRIMI SURAT PERMOHONAN EVALUASI DAN PERPANJANG MASA SP3.

Batam

JURNALIS RAJAWALI NUSANTARA UCAPKAN DIRGAHAYU TNI KE-81: SINERGITAS PERS DAN TNI PERKUAT KEDAULATAN INFORMASI

Batam

BADAN PENGURUS WILAYAH GTDI KEPULAUAN RIAU DINAKHODAI OLEH PDT. SUARMAN LASE

Batam

Warga Teluk Bakau Menagih Janji BP Batam: Jangan Buat Keputusan di Atas Penderitaan Masyarakat