BATAM, Serasah id — Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada prosedur hukum. Namun, mereka menolak keras setiap keputusan pembangunan yang mengabaikan hak-hak warga.
Sikap tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam yang dipimpin oleh Muhamad Fadil, S.E., Jumat (2/10/2026).
Koordinator Aliansi Teluk Bakau, Salvius Nong, S.H., mewakili warga RW 09 dan RW 16, menagih komitmen resmi BP Batam sebagaimana tertuang dalam Notulen Rapat Mako Ditpam BP Batam Nomor: B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023 tertanggal 28 November 2023 terkait alokasi kavling ukuran 6×10 meter.
Namun, dalam RDP tersebut, perwakilan Ditpam BP Batam menyatakan belum bisa memberikan kepastian dengan alasan pejabat yang menandatangani komitmen tersebut telah pensiun. Alasan itu dinilai tidak masuk akal oleh warga, mengingat janji tersebut merupakan komitmen institusi, bukan perorangan.
Kekecewaan warga kian bertambah lantaran Lurah Batu Besar, pengurus RT/RW setempat, serta perwakilan PT Sarana Bangun Sejati (SBS) tidak hadir dalam RDP, padahal keberadaan mereka krusial untuk memperjelas fakta di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau menyampaikan empat poin sikap resmi:
Komitmen pada Prosedur: Warga mendiami kawasan tersebut secara sah lebih dari setengah abad—bahkan sebelum Otorita Batam berdiri. Mereka ber-KTP Batu Besar, memiliki hak pilih aktif, dan taat membayar pajak.
Penolakan SP1 & SP2 Ditpam: Mendesak pembatalan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 dari Ditpam BP Batam karena dinilai menyalahi prosedur dan mengabaikan notulen kesepakatan tahun 2023.
Pembangunan yang Berkeadilan: Warga mendukung investasi di Batam, tetapi menolak tegas pembangunan yang mengabaikan rasa keadilan dan mengorbankan masyarakat.
Penolakan Intimidasi: Menolak segala bentuk intimidasi, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun siber.
Salvius menegaskan, warga bersikap realistis dalam menuntut haknya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
”Permintaan kami bukan ngotot minta lahan semata, tetapi tolong perhitungkan kondisi hari ini. Harga kavling di Batam saat ini sudah mencapai Rp40 juta. Dari situ seharusnya bisa dirumuskan keputusan yang adil dan manusiawi untuk warga RW 09 dan RW 16,” ujar Salvius.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Batam, Muhamad Fadil, S.E., menegaskan bahwa notulen kesepakatan tersebut adalah produk hukum institusi negara yang wajib dijalankan. Komisi I meminta BP Batam memberikan jawaban tertulis serta berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi dan PT SBS agar roda pemerintahan tetap berjalan di atas koridor hukum.(Sembiring)









