BATAM Serasah id — Investigasi mendalam yang dilakukan Tim Gabungan 10 Media mengungkap temuan baru terkait penimbunan kawasan hutan lindung dan mangrove di belakang Perumahan Bukit Raya, Batam. Berdasarkan keterangan di lapangan, lahan tersebut diduga milik PT Bintang Husada, bukan sekadar PT Putra Gautama Jaya sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya.
Praktik pergantian nama perusahaan tersebut diduga kuat menjadi modus operandi untuk mengaburkan tanggung jawab hukum atas perusakan lingkungan yang terjadi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sesuai Kode Etik Jurnalistik justru menemui kendala. Pengurus Pengelolaan Lahan (PL) bernama Mulyadi diduga sengaja memblokir nomor telepon sejumlah jurnalis yang mencoba meminta klarifikasi.
”Ini tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Selain merusak hutan lindung dan memprotes teguran instansi terkait, tindakan memblokir akses komunikasi wartawan merupakan bentuk penghambatan kerja pers,” ujar Pimpinan JRN, Jaliuddin, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dua ranah dugaan tindak pidana yang disorot:Tindak Pidana Lingkungan dan Kehutanan: UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Pasal 12 jo. Pasal 82 terkait penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 mengenai perusakan lingkungan hidup dan mangrove, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar serta kewajiban pemulihan lingkungan. Lokasi Kordinat: Berdasarkan titik koordinat 1.135680, 104.029274, lokasi reklamasi tersebut terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK) sebagai kawasan hutan lindung.
Dugaan Pelanggaran UU Pers:UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Tindakan memblokir nomor wartawan saat proses konfirmasi dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja pers.
JRN menyampaikan beberapa poin tuntutan resmi kepada pihak berwenang:Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan KPHL II Batam didesak segera menyegel lokasi kegiatan dan menyita alat berat (wheel loader) yang masih beroperasi di area tersebut.Penyidik diharapkan memanggil serta memeriksa Direksi PT Bintang Husada dan Mulyadi selaku pengurus lapangan.Polda Kepri dan Kejati Kepri diminta mengusut tuntas keterkaitan entitas korporasi antara PT Putra Gautama Jaya dan PT Bintang Husada.Dewan Pers diharapkan memberikan perhatian terhadap dugaan perintangan kerja jurnalistik secara digital.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bintang Husada maupun Mulyadi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan perusakan kawasan hutan lindung dan pemblokiran kontak wartawan tersebut.(Sembiring)









