BATAM, SERASAH.ID — Pagar seng yang berdiri kokoh di kawasan perairan bakau belakang Perumahan Bukit Raya, Belian, Batam Kota, menjadi bukti mutakhir dugaan pelanggaran hukum lingkungan oleh PT Bintang Husada.
Pemasangan batas seng tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan tak langsung perusahaan atas tindakan reklamasi dan penimbunan ilegal kawasan hutan mangrove yang melebihi batas Penetapan Lokasi (PL) sah. Pagar tersebut diduga sengaja dipasang untuk membatasi akses publik dan menutupi area perusakan.
Berdasarkan investigasi dan pantauan lapangan pada Senin (28/9/2026) pukul 10:43 WIB di titik koordinat Lat 1.136522° Long 104.092788°, terlihat hamparan tanah merah urukan yang menimbun perakaran mangrove hingga mati. Bukti rekaman kordinat GPS Map Camera di lokasi mengonfirmasi luasan alih fungsi lahan tersebut.
Pasca-pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pihak pimpinan perusahaan—yang akrab disapa Aseng—sempat berkomitmen untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi ekosistem.
Namun, hingga dua minggu berlalu sejak janji tersebut diutarakan, belum ada upaya pengangkatan material timbunan maupun penanaman bibit mangrove baru di area terdampak.
Sesuai dengan ketentuan hukum penegakan lingkungan hidup, upaya pemulihan (remediasi) tidak menyertakan penghentian atau penghapusan sanksi pidana bagi pelaku perusakan.
Merujuk pada Pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup merupakan tindakan administrasi dan pemulihan, yang tidak menghilangkan tuntutan pidana serta denda materiil.
Atas tindakan perusakan kawasan pesisir ini, PT Bintang Husada terancam dijerat pasal berlapis:
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar atas tindakan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu kerusakan lingkungan.
Pasal 73 UU No. 1 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil): Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sanksi Administratif: Pencabutan izin Penetapan Lokasi (PL) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Meski pelanggaran telah berulang kali diberitakan dan masuk dalam tahapan BAP penegak hukum, lambatnya tindakan konkret di lapangan memicu penagihan komitmen dari masyarakat sipil terhadap ketegasan aparat penegak hukum (APH) di Wilayah Batam.
(Sembiring)









