Batam Serasah id — Konflik pertanahan kembali mencuat di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Warga mengklaim telah menguasai lahan secara turun-temurun selama 63 tahun sejak 1963, berdasarkan alas hak atas nama Nadus.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada Tim Media, cikal bakal penguasaan lahan seluas kurang lebih 22,5 hektare di kawasan Teluk Bakau/Kabil tersebut bermula dari Surat Permohonan Tebas Nomor 95/1963 tertanggal 29 Agustus 1963 atas nama Nadus.
Selanjutnya, sebagian lahan seluas 80.000 meter persegi di Kampung Kebun Nenas RT 02/RW 02 Teluk Bakau dikuasai secara turun-temurun oleh Lukas Petrus (kelahiran Maumere, 31 Desember 1936), yang disebut telah menempati kawasan tersebut sejak 1970.
Adapun rantai legalitas historis yang dipegang oleh warga meliputi:
Tahun 1963: Fotokopi Surat Permohonan Tebas No. 95/1963 atas nama Nadus.
19 Mei 2000: Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Lukas Petrus, yang disaksikan oleh Simon Susar, La Gani Isa (Ketua RT 02), dan Umar Ani, serta diketahui oleh Lurah Kabil.
13 Oktober 2006: Surat Keterangan Berdomisili dari Kelurahan Batu Besar untuk Lukas Petrus di alamat yang sama.
Warga menegaskan bahwa penguasaan fisik dan historis ini telah berlangsung jauh sebelum Badan Pengusahaan (BP) Batam dibentuk
Di sisi lain, ketegangan meningkat setelah terbitnya Surat Peringatan 2 (SP2) Nomor B-7636/A6.1/PG.00.02/9/2026 tertanggal 28 September 2026. Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengamanan Aset BP Batam tersebut meminta warga segera mengosongkan lahan terhitung mulai 29 September hingga 7 Oktober 2026. SP2 ini disebut-sebut berkaitan dengan klaim lahan oleh PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS) selaku pemegang Penetapan Lokasi (PL).
Menanggapi langkah tersebut, pihak ahli waris atas nama Mariati, melalui kuasa hukum Dominikus Aliando, S.H., telah mengajukan permohonan resmi untuk mediasi kepada BP Batam pada 16 September 2026 guna memperjelas status alas hak 1963 tersebut.
”Kami sudah surati BP Batam karena kita punya surat alas hak 1963 atas nama Nadus, tapi belum ada tanggapan. Kami diklaim sebagai penyerobot Pasal 167? Kami berharap ada keadilan,” ujar salah seorang warga.
Situasi semakin menjadi sorotan karena terbitnya SP2 pengosongan hanya berselang dua hari menjelang jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam yang diagendakan pada Rabu, 30 September 2026. Warga mempertanyakan urgensi penerbitan surat peringatan di tengah proses legislatif dan permohonan mediasi yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, Tim 10 Media Gabungan masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak BP Batam dan PT SBS terkait keabsahan alas hak 1963 atas nama Nadus, mekanisme penerbitan PL, serta dasar hukum penerbitan SP2 di tengah proses penyelesaian sengketa.
Tim 10 Media Gabungan mendorong agar penyelesaian sengketa ini ditempuh melalui jalur musyawarah yang transparan, dengan menghormati mekanisme RDP di DPRD Kota Batam, membuka ruang dialog antarpihak, serta melakukan verifikasi faktual secara objektif terhadap dokumen sejarah pertanahan di Teluk Bakau.
(Laporan oleh Sembiring / Tim 10 Media Gabungan)









