Merangi Serasah id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Tim Terpadu menertibkan dan membongkar belasan kios pedagang kaki lima (PKL) di dua lokasi wilayah Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (30/9/2026). Penertiban menyasar kawasan di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta area depan Biliar Star.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Merangin, M. Sayuti, berlangsung aman dan kondusif. Langkah ini diambil setelah Pemkab Merangin memberikan tenggat waktu bongkar mandiri dan melayangkan surat peringatan terakhir pada 28–29 September.
Kasat Pol PP Merangin, M. Sayuti, mengungkapkan bahwa penertiban di dua lokasi tersebut berdasar pada status legalitas pemanfaatan lahan yang berbeda.
“Untuk lima kios di depan Kantor DPMPTSP, pedagang sebelumnya memiliki izin resmi dan rutin membayar retribusi dari Bidang Aset. Namun, masa berlaku kontraknya sudah habis sejak Juli 2026 dan Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya,” ujar Sayuti di lokasi kegiatan, Rabu (30/9/2026).
Ia menambahkan, Bupati Merangin sebenarnya telah memberikan toleransi waktu pembongkaran hingga 30 September atas permohonan para pedagang, baik untuk dibongkar secara mandiri maupun dibantu oleh petugas.
Sementara itu, penertiban kios di depan Biliar Star dilakukan karena bangunan berdiri secara ilegal di atas tanah fasilitas umum milik pemerintah.
“Di titik Biliar Star statusnya berbeda, tidak ada izin. Hasil ukur dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR menunjukkan posisi bangunan berada di bahu dan badan jalan, yaitu rentang 17 hingga 22 meter dari bahu jalan. Padahal batas minimal kepemilikan lahan masyarakat adalah 20 hingga 25 meter dari jalan,” tegas Sayuti.
Terkait keberlanjutan usaha para pedagang terdampak, Pemkab Merangin telah menyiapkan opsi relokasi sementara sembari menyiapkan penataan kawasan secara permanen. Pedagang diperbolehkan menempati lokasi penampungan sementara seperti di kawasan Royal Hotel atau depan Koramil, dengan syarat tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika penataan kawasan oleh Pemkab selesai, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut,” pungkasnya.
Operasi penertiban ini melibatkan sinergi belasan instansi yang tergabung dalam Tim Terpadu, di antaranya Asisten I Setda, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DKUKMPP, Bagian Hukum, dan Bidang Aset. Kegiatan ini juga didampingi personel TNI-Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) serta aparat Kelurahan Pematang Kandis. (Ats)









