MERANGIN Serasah id – Pascapenertiban dan pembongkaran sejumlah kios di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merangin, dinamika baru muncul di kalangan pedagang setempat. Salah seorang pedagang, Wahidin, dituding menjadi penanggung jawab beroperasinya kembali lapak bengkel tambal ban milik Iwel di area bekas penertiban tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lapak bengkel tambal ban milik Iwel diketahui beroperasi pada malam hari di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan oleh tim gabungan.
Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Menanggapi tudingan tersebut, Wahidin membantah secara tegas bahwa dirinya telah memberikan izin kepada Iwel untuk membuka kembali usaha di lokasi bekas warungnya yang ditertibkan pada 30 September lalu.
”Saya tidak pernah mengizinkan atau membolehkan siapa pun berjualan di sana. Malahan saya ikut mematuhi aturan pemerintah untuk membongkar warung saya. Kenapa saya dituduh membekingi? Itu sama sekali tidak benar,” tegas Wahidin saat dikonfirmasi media ini, Sabtu malam (10/10/2026).
Meski kecewa atas isu miring tersebut, Wahidin memilih menyikapinya secara bijak. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Merangin yang selama dua tahun terakhir telah memberikan kesempatan bagi para pedagang untuk mencari nafkah di kawasan tersebut.
”Saya tetap berprasangka baik. Terima kasih kepada Pemkab Merangin dan Bupati Merangin yang sudah memberikan izin berjualan selama dua tahun ini. Informasinya lokasi ini akan dibangun baru, alhamdulillah,” lanjutnya.
Sementara itu, pemilik usaha tambal ban, Iwel, mengakui bahwa aktivitas usahanya murni atas inisiatif pribadi tanpa keterlibatan pihak lain maupun izin resmi.
”Ya, saya buka-buka saja Bang. Kalau disuruh mundur Satpol PP, ya saya mundur,” kata Iwel.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah proses penataan dan renovasi kawasan selesai, para pedagang lama diprioritaskan untuk kembali menempati area tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait kondisi ini, masyarakat dan para pedagang yang taat aturan berharap Pemkab Merangin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat meningkatkan pengawasan secara berkala. Hal ini penting untuk mencegah adanya pemanfaatan lahan secara ilegal maupun keterlibatan oknum tertentu demi kepentingan pribadi. (Ats)









