BATAM, Serasah id – Warga RT 04 RW 09 Kampung Tengah, Teluk Bakau, Kawasan Horizon, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mendadak terisolir pada Sabtu (31/10/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, setelah akses jalan utama satu-satunya menuju pemukiman mereka ditutup total oleh pagar besi.
Penutupan tersebut berdampak langsung pada aktivitas warga. Anak-anak sekolah tidak bisa berangkat, warga yang hendak bekerja dan beraktivitas pun tertahan. Dari foto yang diterima redaksi, terlihat warga berkumpul di balik pagar besi hitam yang terpasang stiker logo BP Batam.
*Ditpam di Lokasi dan Upaya Mediasi*
Di lapangan, tim media mencoba melakukan wawancara dan konfirmasi kepada pihak Ditpam BP Batam yang berada di lokasi. Pihak Ditpam saat itu juga mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinannya untuk mencari solusi terbaik, karena melihat kondisi warga yang kasihan.
Melihat situasi tersebut, warga kemudian berinisiatif mengundang Kapolsek Nongsa untuk menjadi penengah dan menjembatani komunikasi dengan pihak yang menutup akses jalan tersebut. Tak lama berselang, Kapolsek Nongsa turun langsung ke lokasi.
*Gembok Dibuka, Warga Bersorak*
Pada saat Kapolsek berusaha berkoordinasi dengan pihak terkait yang menutup akses tersebut, waktu terus berjalan. Karena dirasa terlalu lama dan warga semakin cemas, Kapolsek Nongsa mengambil keputusan tegas.
Dengan didampingi aparat hukum, Kapolsek menginstruksikan agar gembok pintu pagar tersebut dibuka secara paksa, namun tetap dengan upaya agar pagarnya tidak dirusak.
“Upayakan gemboknya saja yang dibuka, kondisikan semaksimal mungkin agar pagarnya jangan rusak,” tegas Kapolsek di lokasi.
Upaya tersebut berhasil. Pagar pun akhirnya bisa dibuka kembali. Seketika itu juga warga bersorak gembira. Suasana haru dan senang pecah di lokasi.
Terima kasih Pak Kapolsek!” sorak warga bersamaan.
*Potret Buram Penataan Lahan di Batam*
Peristiwa ini menjadi potret nyata kejadian yang berulang di Kota Batam. Warga berharap Pemerintah Kota Batam, khususnya BP Batam sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan lahan, agar lebih memperhatikan hal-hal seperti ini.
Dampak dari kebijakan mengenai kompensasi sangat dirasakan warga. Jika kompensasi yang diberikan setimpal, maka tidak mungkin warga yang sudah keluar dari Ruli harus pindah lagi ke Ruli yang lain.
Sebagai contoh, harga kavling di Batam yang mencapai Rp 40 Juta per kavling dinilai sangat memberatkan bagi warga yang terdampak penggusuran. Warga berharap hak-hak mereka benar-benar diperhatikan dan tidak sekadar digusur tanpa solusi yang manusiawi.
Peristiwa ini terjadi di titik koordinat Lat 1.106219° Long 104.120149°, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, khususnya BP Batam, Ditpam BP Batam, Pihak Kawasan Horizon, Lurah Batu Besar, dan Camat Nongsa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Sembiring)









