Home / Batam

Senin, 14 September 2026 - 04:12 WIB

Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Kemenag, Mantan Kakanwil Kepri Ikut Dimintai Keterangan

Batam Serasah id Senin 14/9/2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan dan aset milik Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Batam. Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 yang diterbitkan pada 28 Januari 2026.

​Saat dikonfirmasi, pihak Kejari Batam membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan tersebut. Tim penyelidik dilaporkan telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik dari internal Kemenag maupun pihak swasta/luar Kemenag.

​Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan adalah Dr. Mahbub Dariyanto, M.Pd.I., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi. Pemeriksaan terhadap Mahbub dilakukan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

​Pihak Kejari Batam menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Mahbub Dariyanto masih sebatas permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan, bukan dalam kapasitas pemeriksaan saksi di tahap penyidikan.

​”Pemeriksaan mencakup beberapa tahun anggaran selama masa pemanfaatan aset tersebut, termasuk pada periode ketika Sdr. Mahbub Dariyanto masih menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Kepri,” ujar perwakilan Kejari Batam.

​Selain mengumpulkan keterangan dari para pejabat dan pihak terkait, tim penyelidik juga telah memeriksa berbagai dokumen penting. Pemeriksaan dokumen tersebut meliputi status kepemilikan dan penguasaan lahan, mekanisme kerja sama pemanfaatan aset, hingga alur penerimaan atau keuntungan yang timbul dari pengelolaan lahan Kemenag tersebut.

​Hingga saat ini, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur peristiwa pidana dalam pengelolaan aset negara tersebut.

​Mengenai potensi kerugian keuangan negara, tim penyelidik Kejari Batam menyatakan masih melakukan pendalaman materiil. Kejari juga menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

READ  JALIN SINERGI, KANWIL IMIGRASI KEPRI TERIMA AUDENSI MEDIA DI SEKUPANG

​”Status penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan peristiwa pidana. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya.(Sembiring)

Share :

Baca Juga

Batam

KALAPAS BATAM HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB BATAM

Batam

UJI TRANSPARANSI ANGGARAN RP44 MILIAR, LSM PENJARA KEPRI MOHON DATA RAB TPA PUNGGUR KE DLH BATAM

Batam

BERKAT PENGAWALAN DAN ARAHAN ANGGOTA DPRD BATAM WALFENTIUS TINDAON, WARGA TELUK BAKAU AKHIRNYA RAIH HAK GANTI RUGI YANG LAYAK

Batam

PERERAT SINERGI, INSAN PERS SILAHTURAHMI KE RUTAN KELAS IIB BATAM

Batam

ALIANSI MASYARAKAT TELUK BAKAU MENGIRIMI SURAT PERMOHONAN EVALUASI DAN PERPANJANG MASA SP3.

Batam

​Diduga Kebal Hukum, PT SBS Abaikan Hasil RDP DPRD: Ditpam Layangkan SP3, Warga Teluk Bakau Tuntut Keadilan

Batam

JURNALIS RAJAWALI NUSANTARA UCAPKAN DIRGAHAYU TNI KE-81: SINERGITAS PERS DAN TNI PERKUAT KEDAULATAN INFORMASI

Batam

BADAN PENGURUS WILAYAH GTDI KEPULAUAN RIAU DINAKHODAI OLEH PDT. SUARMAN LASE