Batam Serasah id — Penyampaian Surat Peringatan Kedua (SP2) oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, berakhir tanpa penyerahan dokumen pada Selasa (30/9/2026). Petugas memilih tarik diri (balik kanan) secara kondusif setelah berdialog dengan warga setempat.
Penyampaian SP2 Nomor B-7636/A6.1/PG.00.02/9/2026 tertanggal 28 September 2026 tersebut dikawal gabungan personel Trantib Kecamatan Nongsa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Perwakilan Ditpam BP Batam, Pandapotan Simangunsong, menyatakan kedatangan timnya murni menjalankan prosedur administratif serta siap menampung aspirasi masyarakat.
”Semua tuntutan warga nanti kita sampaikan ke pimpinan. Mengenai SP2 ini, kami hanya menjalankan prosedur. Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti, mudah-mudahan harapan warga bisa mendapat titik terang,” kata Pandapotan di lokasi kejadian.
Warga RT 03/RW 016 Teluk Bakau menolak surat peringatan tersebut karena dinilai melanggar prosedur. Mereka menyebut SP1 sebelumnya hanya dikirim via pesan WhatsApp tanpa penyerahan fisik maupun berita acara resmi.
Selain itu, diterbitkannya SP2 yang memerintahkan pengosongan lahan mulai 29 September hingga 7 Oktober 2026 dinilai cederai proses mediasi yang diajukan warga sejak 16 September 2026.
Meski menolak SP2, perwakilan warga menyampaikan apresiasi kepada petugas penegak hukum dan instansi terkait yang mengedepankan pendekatan humanis tanpa pemaksaan.
”Kami mengapresiasi kebesaran hati personel Ditpam, Trantib, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang mau mendengar dan menahan diri,” ujar salah satu perwakilan warga RT 03/RW 016.
Sengketa lahan ini bersumber dari klaim kepemilikan warga atas dasar Surat Tebas tahun 1963. RDP di DPRD Kota Batam yang semula dijadwalkan pada 30 September 2026 kini resmi diundur menjadi Jumat, 2 Oktober 2026.
Selama menunggu RDP, warga mendesak BP Batam dan aparat penegak hukum menjaga status quo serta menjamin tidak ada tindakan penertiban di lapangan.(Sembiring)









