Merangin Serasah id – Kepolisian Resor (Polres) Merangin memberikan penjelasan resmi terkait penundaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim). Penundaan tersebut murni disebabkan oleh penyelesaian sejumlah kasus besar yang menjadi atensi, bukan karena kendala administratif atau pelanggaran tugas.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Jambi Nomor ST/699/IX/KEP/2026 pertengahan September lalu, Kasatreskrim Polres Merangin AKP Evi Koto dimutasi menjadi Panit 1 unit 4 Subdit 2 Diresnarkoba Polda Jambi. Posisinya digantikan oleh Iptu Dimas yang sebelumnya menjabat Panit Diresnarkoba Polda Jambi.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, menegaskan bahwa penundaan sertijab dilakukan karena Satreskrim saat ini sedang memfokuskan penanganan kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Tabir serta penuntasan hasil Operasi Jaran.
“Sertijab Kasatreskrim tetap akan dilaksanakan. Saat ini ditangguhkan sementara karena Satreskrim masih menyelesaikan pengungkapan beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan atensi pimpinan,” ujar AKBP Kiki, Kamis (8/10/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian jadwal ini merupakan hal lumrah dalam dinamika tugas kepolisian dan tidak mengabaikan instruksi Kapolda Jambi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pejabat berwenang di Polda Jambi mengenai kebijakan penundaan sementara tersebut.
AKBP Kiki mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi negatif. Mutasi jabatan ini murni bentuk pembinaan karier dan kebutuhan organisasi, tanpa ada keterkaitan dengan masalah hukum atau pemeriksaan internal terhadap pejabat lama.
“Mutasi ini berjalan normal sesuai prosedur. Setelah seluruh rangkaian pengungkapan kasus tuntas, proses sertijab akan langsung dilaksanakan,” pungkasnya. (Ats)









