Home / Merangin

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:52 WIB

​Kurang dari 24 Jam, Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako dan Sita Senjata Api Rakitan

Merangin Serasah id – Jajaran Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi bergerak cepat mengamankan delapan orang terduga pelaku penyerangan dan penembakan di Markas Komando (Mako) Polres Merangin. Penangkapan dilakukan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Kamis (29/10/2026), sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda Jambi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

​

Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., didukung Tim URC Satreskrim Polres Merangin serta personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi.

​Berdasarkan data yang dihimpun, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergerak dari Mako Polres menuju Desa Sungai Ulak sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan upaya penindakan secara terukur, delapan terduga pelaku berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B berhasil diamankan sekitar pukul 17.25 WIB. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan PCV.

​Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Merangin untuk pemeriksaan awal. Sekitar pukul 18.02 WIB, kedelapan orang tersebut diberangkatkan menuju Polda Jambi dengan pengawalan ketat.

​Rombongan pemindahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Dimas Wahyu Dwiputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Tim URC, personel Opsnal Satreskrim, dan Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi. Perjalanan menggunakan tiga unit kendaraan roda empat dengan pengawalan Satlantas Polres Merangin guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.

​Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tegas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

READ  Luar Biasa, Kapolres Merangin Turun Langsung ke Jalan Atur Lalu Lintas

​“Kami bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini sesuai instruksi Kapolda Jambi. Sebanyak delapan orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” ujar AKBP Kiki.

​Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap petugas maupun fasilitas kepolisian merupakan pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tegas tanpa mengesampingkan prosedur hukum yang berlaku.

​Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Merangin mengimbau warga, khususnya yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan, agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada Polres Merangin atau kantor kepolisian terdekat.

​Kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam penyerahan senjata api tersebut demi keselamatan bersama, mengingat kepemilikan senjata api tanpa hak memiliki risiko keselamatan yang tinggi dan konsekuensi hukum yang berat.

​Terkait aspek hukum, penguasaan senjata api rakitan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan darurat mengenai senjata api. Sementara itu, tindakan penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas serta perusakan fasilitas negara dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai kekerasan terhadap pejabat yang menjalankan tugas, penganiayaan, perusakan, maupun percobaan pembunuhan sesuai dengan peran dan pembuktian unsur-unsur pidana dalam penyidikan.

​Pascapenangkapan, personel gabungan Polres Merangin dan Satbrimob Polda Jambi tetap bersiaga guna mengantisipasi perkembangan situasi serta memastikan keamanan di sekitar Mako Polres Merangin tetap terkendali.

​Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama merawat situasi yang aman dan kondusif, bijak dalam menyikapi informasi, tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi (hoaks), serta menghindari tindakan-tindakan provokatif yang dapat merugikan ketertiban umum. (Ats)

Share :

Baca Juga

Merangin

Warga SAD Datangi Polres Merangin Minta Rekannya Dibebaskan, Sempat Todongkan Senpi ke Polisi

Merangin

​Pererat Silaturahmi, Kapolres Merangin Sambangi Pasar Rakyat Bangko, Serap Aspirasi Pedagang dan Pengunjung

Merangin

Camat dan Polsek Pamenang Sidak Warung Milik Warga yang Diisukan Jadi Tempat Maksiat: Hanya Dapati Warga Makan Mie Rebus

Merangin

Seleksi Terbuka Bupati Cup 2026, Kecamatan Bangko Siapkan Tim Terbaik

Merangin

​Hari Santri 2026: Anggota DPRD Merangin Wihke Efrilla Ajak Santri Berinovasi dan Jaga Nilai Kebangsaan

Merangin

Tumpahan Minyak Misterius di Jalan Lintas Sumatra di Merangin Ancam Keselamatan Pengendara, APH Didesak Turun Tangan

Merangin

​Diduga Beraksi di 10 TKP, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Merangin

Merangin

Sempat Viral, Pemilik Toko Shaqil Berkat Pasar Atas Bangko Pilih Bongkar Ruko Secara Mandiri